Dua Wanita Cantik di Kota Santri Dicokok Polisi

252
Satu dari dua pelaku pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolsek Jombang. Foto : Syaiful Aries/memoexpos.co

memoexpos.co – ER (37) dan EAS (18) harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga kuat mengedarkan narkoba jenis pil koplo di wilayah hukum Polsek Jombang, Senin (22/8/2022) kemarin.

Kedua perempuan tersebut merupakan warga Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo membeberkan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka M Choirul Anam yang dilakukan sebelumnya.

Pelaku lain saat diamankan di Mapolsek Jombang.

“Kita tangkap kedua perempuan tersebut dirumahnya sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas dia.

Selain mengamankan kedua pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pil dobel L sebanyak 1.690 butir, uang yang diduga dari hasil penjualan dan satu unit handpon,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pengedar pil koplo tersebut sudah diamankan di Mapolsek Jombang untuk proses lebih lanjut.

“Keduanya dikenakan pasal 196 UU RI nomor 39 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.