Antisipasi Pungli Penyaluran BLT DD, Pemkab Jombang Gelar Evaluasi

190
Kabid Pembangunan Desa DPMD Jombang Evy Setyorini saat diwawancarai diruangannya. Foto : Syaiful/memoexpos.co

memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan evaluasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Evaluasi dilakukan melibatkan Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Jombang, sebagai antisipasi polemik saat penyaluran BLT DD yang ada di Kabupaten Jombang. Obyek evaluasi yakni penyaluran yang sudah realisasi pada Tahun 2021.

“Sebanyak 302 desa yang dilakukan evaluasi. Kegiatan evaluasi ini dilakukan sejak Senin (22/8) kemarin sampai bulan September 2022 ini, per hari kita ambil dua kecamatan,” kata Evy Setyorini, Kabid Pembangunan Desa DPMD Kabupaten Jombang saat diwawancarai memoexpos.co diruangannya, Rabu (24/8/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun DPMD, Evy menyebut, pada penyaluran Tahun 2021 lalu, sempat ada beberapa desa yang belum menyalurkan, karena ada permasalahan keluarga penerima manfaat (KPM) sudah meninggal dunia, kemudian ada KPM yang tidak mau menerima BLT DD karena sudah merasa mampu.

“Kemarin, ketika ada KPM meninggal dunia atau mengundurkan diri, kami sarankan untuk dipindahkan ke KPM lain, karena sudah ada pernyataan, hal itu dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) khusus,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima DPMD Jombang, pada penyaluran BLT DD Tahun 2021 lalu, juga ditemukan beberapa KPM yang sebenarnya tidak layak menerima BLT DD.

“Jadi beberapa orang itu tidak layak menerima BLT DD, kami tahunya dari laporan masyarakat. Setelah kita tindaklanjuti akhirnya uangnya dikembalikan,” imbuh dia.

Evi mengaku bahwa di Jombang sempat ada dugaan pemotongan BLT DD yang dilakukan oleh beberapa oknum. “Namun pada akhirnya Pemdes mengembalikan,” tambahnya.

“Waktu itu sempat kita klarifikasi, alasannya memotong karena uang hasil potongan akan dikasihkan kepada warga lain yang tidak masuk pada data KPM, apapun alasannya ya tetap tidak boleh karena tidak masuk pada ketetapan SK Pemerintah Desa,” bebernya.

Bahkan, Evi mengatakan bahwa persoalan pemotongan BLT DD ini sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum. “Sempat sampai ke Polres Jombang juga,” kata dia.

Menurut Evy, ketentuan KPM yang berhak menerima BLT DD sudah diatur dalam Peraturan Bupati beserta tatanan penyalurannya.

Diuraikan olehnya, anggaran untuk BLT DD bersumber dari Dana Desa (DD) minimal 40% dari pagu Dana Desa.

“Anggaran BLT DD sudah disisikan diawal oleh desa, rata-rata sebanyak 40% dari Dana Desa, pencairannya tiga bulan sekali,” pungkasnya.