Kasus Petaka Kabel PLN Berlanjut, 6 Saksi Diperiksa

120
Beny Hendro kuasa hukum korban, saat menunjukan surat kuasa.

memoexpos.co – Kuasa hukum korban kasus petaka kabel PLN menyebut, Polres Jombang masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

“Penanganan kasusnya sudah mulai terang benderang, dibuka satu persatu oleh penyidik, sebagaimana isi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada kami,” kata kuasa hukum korban Beny Hendro, Selasa (23/8/2022).

Pihaknya menyebut, sejauh ini polisi sudah mengambil keterangan kepada 6 orang saksi, diantaranya saksi dari pihak PLN.

Dalam perkara ini, Benny mengaku bahwa polisi sudah melakukan kinerja secara profesional. “Saya mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Jombang yang memeriksa perkara klien saya secara profesional,” ungkapnya.

Disisi lain, dia juga meminta agar seluruh masyarakat memantau jalannya proses penyelidikan perkara tersebut.

“Saya berharap seluruh masyarakat terus mengikuti penanganan kasus ini, karena partisipasi masyarakat sangatlah penting bagi kontrol kinerja kepolisian,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Taufiq warga Dusun Bangle, Desa Losasi, Kecamatan Ploso terjerat kabel listrik saat melintas di Jl Raya Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, sehingga menimbulkan luka sayatan.

Peristiwa terjadi pada 21 Mei lalu. Hingga akhirnya Taufiq melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.