memoexpos.co – Sebanyak 293 narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Jombang mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.
Menurut Kepala Lapas kelas llB Jombang, Mahendra Sulaksana, selain 293 narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman, 5 narapidana hari ini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi yang diusulkan ke Kemenkumham.
Surat remisi kepada 5 narapidana tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus dihadapan Bupati, Wakil Bupati Jombang dan Forkopimda di Lapas Kelas llB Jombang, Rabu (17/8/2022).
Mahendra menyebut, pemberian remisi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di sisi lain telah memenuhi persyaratan diantaranya berperilaku baik dan telah menjalani masa tahanan enam bulan.
“Reword remisi yang kami usulkan 293 dan seluruhnya mendapatkan remisi namun yang langsung bebas perhari ini 5 orang,” kata Mahendra.
“Kurang lebih 2 tahun kita di Lapas sudah lama tidak ada pemberian remisi secara langsung hanya secara virtual dan alhamdulillah di tahun 2022 ini kita berkumpul di Lapas Jombang menyerahkan remisi mewakili Bapak Menteri,” lanjutnya.
Diketahui, selain memberikan remisi, Lapas Jombang di HUT RI juga melaksanakan upacara 17 Agustus bersama warga binaan dan pejabat Lapas berpakaian adat.
“Kami tadi pagi juga melakukan upacara, dengan seluruh jajaran Lapas Jombang, pakaiannya beraneka ragam karena sesuai perintah Pak Menkumham, pakian yang digunakan upacara adalah pakaian adat yang menjelaskan bahwa nkri itu pakaiannya bermacam-macam,” pungkasnya.
Usai serah terima surat remisi kepada 5 orang warga binaan, Wakil Bupati Jombang Sumrambah didampingi Kalapas beserta jajaranya membagikan bingkisan kepada seluruh warga binaan. (By)