Korban Pengeroyokan di Jombang Wadul Pemuda Pancasila, Meminta Polisi Adili Pelaku

200
Foto : Ketiga korban didampingi BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jombang, Edi Hariyanto saat menunjukan bukti laporan polisi kepada sejumlah wartawan.

memoexpos.co – Video rekaman CCTV yang menunjukan aksi pengeroyokan di Jalan Gus Dur, Barat Traffic Light Stadion Merdeka Jombang viral dimedia sosial, pengeroyokan terjadi pada Minggu (17/7/2022) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban pengeroyokan tersebut diduga terdiri dari tiga orang, yakni Marchel Andrian Wicaksono (18) pemuda asal Desa Candimuluyo, Kabupaten Jombang, kemudian Nicolas Reza Yudoyono (17) remaja asal Desa Sambong, Kabupaten Jombang dan Chusnul Furqon Dzikrulloh (19) pemuda asal Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.

Menurut Kepala Dusun Candimulyo, Majid, ia mengaku telah mendampingi ketiga korban melaporkan kejadian itu ke Polisi dua hari pasca kejadian pengeroyokan. Namun Majid menyebut setelah tiba di Kantor Polisi, pihaknya dimintai petugas bukti visum dari rumah sakit.

Lantaran melapor tanpa membawa bukti visum, akhirnya mereka kembali pulang untuk melengkapi visum yang menjadi salah satu bukti laporan.

“Keesokan harinya kami kembali lagi untuk melaporkan, akhirnya laporan kami diterima oleh Aiptu Syaiful yang bertugas di SPKT Polres Jombang,” jelas Majid kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Meskipun laporan sudah diterima oleh Polisi, ia mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Kronologi kejadian, menurut Majid, berawal saat ketiga korban tersebut sedang asyik ngopi di dekat TKP, tiba-tiba ada segerombolan pemotor yang ugal-ugalan menggeber-geber motornya.

“Tak nyaman dengan suara berisik motor, salah satu dari tiga korban menegur dengan kata-kata kasar, sehingga segerombolan pemotor merasa tak terima dan melakukan pengeroyokan terhadap ketiga korban,” imbuh Majid.

Ketiga korban didampingi keluarga beserta Kepala Dusun Candimulyo mendatangi Kantor MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jombang untuk mengadukan persoalan hukum ini pada Badan Penyuluh dan Pendampingan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila.

BPPH PP Kabupaten Jombang Edi Hariyanto kepada media ini menyebut, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas perkara ini.

“Korban sudah melakukan pengaduan, kita dampingi, kita meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini,” jelas Edi.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang saat dikonfirmasi memoexpos.co membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya mengaku sudah memproses kasus ini. “Sudah diproses, terimakasih,” kata Giadi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. (Sy)