Jombang, memoexpos.co – Tiga Pemuda warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang harus berurusan dengan polisi lantaran telah mengeroyok Dani Priyatno (21) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Tiga pelaku tersebut memukul dan menendang Dani di Jalan Brigjen Kretarto di depan SPBU Sambongdukuh pada Sabtu (9/7/2022) pukul 22:30 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari rumah Winda di Desa Sambongdukuh.
Menurut keterangan Kapolsek Jombang Kota AKP Bambang Setyobudi, pelaku saat itu membuntuti korban sepulang dari temannya. Sesampainya di depan SPBU Sambongdukuh, laju kendaraan korban dihentikan oleh pelaku.
“Korban lalu minggir dan menghentikan kendaraan di bahu jalan sebelah kiri, setelah itu turun dari mobil,” kata Bambang.
Setelah berhasil menghentikan korban dan menanyakan nama, lanjut Bambang, pelaku seketika langsung memukul mata korban. Tidak hanya itu para pelaku juga menendang dan memukul bagian kepala dan dada korban.
“Ponsel korban diambil pelaku dan diblokir WhatsAppnya atas nama Winda beserta akun instagramnya dan aplikasi WhatsApp korban di uninstall. Setelah itu HP korban dibanting ke aspal jalan. Tersangka juga mengatakan agar jangan mengganggu Winda lagi,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut Dani mengalami luka lebam pada mata kiri, kemudian bagian kepala atas memar dan luka robek. Dani kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang Kota pada Senin (11/7/2022).
“Korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Jombang, pada Senin 11 Juli 2022 dengan barang bukti hasil visum luka korban,” ujar Bambang.
Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Thoriq Exsal Fikri Yahya (20) Mochamad Yusuf Rochmatulloh (21) dan Mohammad Wahyu Ramadhani (20) ketiganya berhasil diamankan pada Selasa (12/7), beserta barang bukti sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan beraksi.
Bambang mengatakan, Wahyu merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018. “Ketiga tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” pungkasnya. (By)