Pegawai Puskesmas Diberhentikan Bukan Karena Kasus Obat Kadaluarsa, DPRD Jombang Menunggu Hasil Polisi

209
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Budi Nugroho saat diwawancarai.

Jombang, memoexpos.co – Pemberhentian pegawai Puskesmas Bandarkedungmulyo, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menyebut bukan karena sanksi pemberian obat oralit kadaluarsa. Melainkan karena masa kontrak kerja pegawai tersebut telah habis.

“Memang habis masa kontraknya, setiap tahun habis masa kontraknya mangkanya diberhentikan,” kata Kepala Dinkes Jombang Budi Nugroho saat diwawancarai wartawan, Senin (11/7/2022) kemarin.

Budi menyebut, apabila yang bersangkutan dibutuhkan oleh pihak Puskesmas lagi, maka akan dilakukan pemanggilan kontrak kerja lagi oleh pihak Puskesmas.

“Itu pegawai kontrak Puskesmas, sekitar ada 16 orang termasuk yang bersangkutan itu,” imbuhnya.

Disinggung pemeriksaan polisi terkait pegawai Puskesmas yang diduga memberikan obat kadaluarsa tersebut, Budi masih enggan berkomentar, kendati demikian ia mengaku sudah melakukan pembinaan kepegawaian. “Penegakan pembinaan kepegawaian ya kita lakukan, dari sisi pelanggaran disiplin pegawai. Mulai dari yang bersangkutan, kepala Puskesmas dan petugas obat juga dari yang terkait itu sudah kita lakukan, sanksi juga sudah kita berikan kita naikkan ke BKD untuk proses berikutnya,” jelas dia.

Budi menegaskan, pencopotan pegawai Puskesmas yang diduga telah memberikan oralit kadaluarsa ini tidak berkaitan juga dengan surat prmohonan yang dilayangkan Kepala Desa se-Bandarkedungmulyo untuk memberhentikan pegawai Puskesmas. “Memang kontraknya sudah habis, ikatan kontraknya dengan Kepala Puskesmas dan nanti kalau memang Kapus membutuhkan lagi kan yang lain bisa diambil lagi,” tandasnya.

Budi mengaku, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi terhadap Puskesmas yang ada di Kabupaten Jombang, bukan hanya Puskesmas Bandarkedungmulyo saja, terutama tentang pelayanan kepada masyarakat. Pengecekan ketersediaan obat juga sudah dilakukan.

“Terutama kita meningkatkan pelayanan, apalagi Puskesmas ini sudah BLUD, sebagai antisipasi pihak Dinkes juga sudah melakukan kroscek ketersediaan obat di beberapa Puskesmas,” pungkasnya.

Secara terpisah, Komisi D DPRD Jombang memberikan waktu kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi. “Kita serahkan ke Dinkes dulu setelah itu kita tunggu hasilnya,” ujar Wakil Ketua Komisi D Syarif Hidayatullah.

Politisi yang akrab disapa Gus Sentot ini menyebut bahwa kasus Puskesmas Bandarkedungmulyo sudah menjadi perhatian semua pihak. “Kita menginginkan ini kondusif terus penanganannya secara keadilan kemanusiaan, Dinas Kesehatan minimal bisa memberikan arahan walau sudah BLUD agar kasus serupa tidak terjadi,” urainya.

Menurutnya, terkait proses hukum pegawai Puskesmas Bandarkedungmulyo yang ditangani kepolisian, pihak komisi D menunggu hasil pemeriksaan tersebut, dengan tetap menjunjung norma asas praduga tidak bersalah.

“Yang sudah ditangani kepolisian kita nunggu hasilnya, kita menghormati norma-norma asas praduga tidak bersalah,” pungksnya.