Jombang, memoexpos.co – Adanya kasus dugaan pemberian obat oralit kadaluarsa yang diberikan kepada pasien balita oleh oknum pegawai Puskesmas Bandarkedungmulyo, memantik reaksi praktisi hukum medis dan kesehatan di Kabupaten Jombang.
Konsultan hukum medis dan kesehatan yang tergabung dalam medical and health legal consultants association, Edi Haryanto kepada memoexpos.co menjelaskan, subyek hukum dalam perkara ini harus diketahui oleh publik dan harus jelas, ketika petugas yang diduga memberikan oralit kadaluarsa tersebut punya lisensi sertifikasi atau kewenangan, maka hal ini merupakan kelalaian tugas.
“Ketika ini kelalaian petugas yang mempunyai lisensi atau kewenangan, maka yang dipakai adalah undang-undang tentang tenaga kesehatan, ada tahapan didalamnya mulai dari peringatan dari Kepala Puskesmas dan berkelanjutan,” jelas pengacara populer yang ada di Kota Santri ini, Rabu (13/7/2022).
Namun jika sebaliknya, menurut Edi, ketika oknum pegawai yang diduga memberikan oralit kadaluarsa ini tidak punya lisensi atau sertifikat di bidangnya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur pidana.
“Ketika yang bersangkutan tidak punya kewenangan atau lisensi, mohon maaf ini saya sampaikan tidak sesuai prosesur yang berlaku, artinya memenuhi unsur pidana,” tambahnya.
Lawyer pendiri LBH Rahmatan Lil Alamin ini pun menerangkan, apabila oknum pegawai Puskesmas tersebut telah terbukti tidak mempunyai lisensi, kompetensi atau kewenangan dalam bidang tugasnya, maka Kepala Puskesmas juga harus bertanggungjawab mengenai hal ini.
Edi menyebut, kasus dugaan pemberian obat jenis oralit kadaluarsa ini harus segera dituntaskan. Karena menurutnya ketika kasus ini tidak segera diselesaikan maka akan menjadi peluang kasus serupa bakal terjadi di Kota Santri.
“Ketika menjadi polemik seperti ini ya harus diselesaikan, jangan setengah-setengah,” ungkap pengacara yang mempunyai sertifikat konsultan hukum medis dan kesehatan ini.
Ia mengaku, melalui pemberitaan media massa sejak awal pihaknya terus monitor perkembangan kasus ini. “Sejak awal saya monitor ada statmen beberapa narasumber, semoga saja yang disampaikan tersebut bermanfaat,” ujarnya.
Namun, Edi menjelaskan, ketika ada yang menyebut persoalan ini adalah malpraktek, ia kurang sefaham dengan pernyataan tersebut. Karena menurut dia, kasus ini bukanlah malpraktek. “Menurut saya ini bukan malpraktek, harus difahami dulu malpraktek itu apa dan ini dilakukan oleh siapa,” jelas Lawyer yang juga sebagai Ketua LBH Pemuda Pancasila Kabupaten Jombang tersebut.
Disinggung pemberhentian kepada pegawai yang diduga memberikan obat kadaluarsa karena masa kontrak kerjanya habis, Edi menyebut bahwa persoalan substansi harus diselesaikan dulu, sebelum yang bersangkutan diberhentikan.
Menurut Edi, walau masa kontrak kerja telah habis, bukan berarti yang bersangkutan serta merta dihilangkan dari peredaran karena dianggap sudah tidak lagi bekerja di Puskesmas Bandarkedungmulyo.
“Yang kami tegaskan sebenarnya terkait pertanggungjawaban kasus ini sudah selesai apa belum, bukan persoalan kontrak kerja habis, tidak bisa serta merta ada persoalan kemudian berhenti kerja karena masa kontrak habis, ya mungkin itu benar tapi tidak pas,” sambungnya.
Pengacara yang sering dipanggil Lawyer gaul ini pun menginginkan, agar persoalan ini cepat diselesaikan. Kendati demikian pemanggilan sejumlah pihak juga sudah dilakukan oleh legislator Jombang, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Kota Santri.
“Harapan kami semoga segera selesai, kasus ini menjadi pengalaman berharga. Kedepannya menjadi lebih baik tidak saling menyalahkan bahkan mencari kambing hitam,” tutupnya.