Jombang, memoexpos.co – Aksi bejat dilakukan oleh oknum perangkat desa di Kota Santri, bagaimana tidak, ia tega mencabuli anak tirinya hingga akhirnya korban hamil 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, kejadian pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku AB (36) pada bulan Juli 2021 lalu. Lebih parahnya korban merupakan anak tiri pelaku yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (16).
“Pelaku merupakan ayah tiri korban, yang tinggal serumah dan tidur satu kamar dengan korban, pelaku juga merupakan perangkat desa di wilayah Kecamatan Ngusikan,” kata Giadi kepada memoexpos.co, Rabu (13/7/2022).
Giadi menyebut, bahwa saat ini korban sudah hamil 8 bulan, akibat perbutan bejat yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.
“Pelaku sempat mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya, lantaran takut, korban yang masih dibawah umur inipun menurutinya,” jelas dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Giadi menerangkan, bahwa aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya ini sudah berulang kali.
“Persetubuhan ini terjadi berulang kali, hingga akhirnya korban hamil 8 bulan, akhirnya kakak korban mengetahui hal itu dari cerita korban dan langsung melaporkan ke polisi,” jelas Giadi.
Kelakuan bejat sang ayah tiri ini untuk memuaskan nafsunya lantaran diketahui isterinya jadi TKW di luar negeri.
Atas kelakuan bejatnya itu, kini pelaku yang beralamatkan di Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang,” pungkasnya.