Jombang, memoexpos.co – Dua warga Tuban harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menjual minuman keras jenis tuak diwilayah hukum Polres Jombang.
Diketahui, pelaku berinisial S (50) warga Dusun Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan EW (26) warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman saat jumpa pers menerangkan, kedua pelaku diamankan oleh polisi saat berada di depan Puskesmas Kabuh, pada Minggu (10/7/2022) kemarin.
“Anggota kami ada yang mendapat informasi mengenai mobil pikap mitsubishi L 300 bernopol S 8047 HI yang diduga membawa miras untuk dijual di Jombang, setelah mobil tersebut diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan belasan jirigen berisikan miras,” kata Riza saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (12/7/2022).
Riza menyebut, selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 jirigen yang masing-masing berisi 30 liter tuak asal Tuban, sehingga jika ditotal barang bukti sebanyak 420 liter tuak dan kendaraan mobil pickup yang digunakan oleh pelaku untuk mengirim moras.
“Saat dilakukan penangkapan ini, kedua pelaku mengaku akan menemui pembeli di Kabuh, Jombang,” imbuh dia.
Menurut pengakuan pelaku, kata Riza, pelaku sudah melakukan transaksi penjualan miras di wilayah Kecamatan Kabuh sudah 40 kali. “Pelaku ini mendapatkan tuak dari petani kebun dengan harga Rp4 ribu per liternya, kemudian dijual dengan harga Rp6 ribu tiap liternya, sehingga keuntungan tiap liternya sebesar Rp2 ribu,” jelas Riza.
Barang bukti miras yang disita tersebut, dimusnahkan di Mapolres Jombang. Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 7 Ayat (1) Jo Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.