Jombang, memoexpos.co – Modus penipuan berkedok sales dan guru palsu terjadi di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (9/7/2022) kemarin.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo menjelaskan, pelaku berinisial ADW (40) warga Dusun Diwek, RT 4 RW 4, Desa Diwek, Kecamatan Diwek dan EDRP (28) warga Dusun Balongrejo, RT 1 RW 3, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Polisi pada Selasa (12/7) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung.
“Awalnya pelaku ADW berpura-pura sebagai guru bernama Munir yang mengajar di SMA wilayah Kecamatan Mojoagung, ia berpura-pura mencari pin pramuka untuk dibeli,” jelas Purwo.
Lanjut dia, disaat yang bersamaan datang pelaku berinisial EDRP yang mengaku sebagai sales untuk menawarkan pin pramuka kepada korban.
“Pelaku ADW kemudian menyuruh korban untuk membeli barang yang ditawarkan oleh pelaku EDRP, dengan harga Rp3 juta,” jelas dia.
Purwo menyebut, untuk meyakinkan korban, modus yang dilakukan ADW dengan cara memberikan uang muka kepada korban sebagai tanda jadi sebesar Rp1 juta. Kemudian korban menambahkan uangnya sebanyak Rp2 juta kepada sales gadungan tersebut.
Setelah itu, pelaku ADW pergi berpura-pura mengambil kekurangan uang di sekolah.
“Namun, setelah korban menunggu ADW selama kurang lebih 30 menit, pelaku ADW yang mengaku sebagai guru tak kunjung kembali, hingga akhirnya korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta,” tandasnya.
Setelah diamankan petugas, kini kedua pelaku berada di tahanan Mapolsek Mojoagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, tentang penipuan,” pungkasnya. (Sy)