memoexpos.co – Usai digelar selama 14 hari oleh Satlantas Polres Jombang, Operasi Patuh Semeru 2022 berhasil menindak 590 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Jombang sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menjelaskan, selama pelaksanaan operasi, penindakan dilakukan dengan mobil INCAR (Integrated Capture Attitude Record) E-TLE naik sebesar 100 persen.
“Yang sudah terverifikasi, yang sudah sampai ke pengadilan jumlahnya 590 pengendara yang melanggar lalu lintas, sampai tanggal 26 Juni,” ujar AKP Rudi kepada jurnalis, Jum’at (1/7/2022).
Di samping itu dalam pelaksanaan operasi patuh kali ini, Polisi juga memberikan penindakan secara simpatik atau dengan teguran, jumlahnya mencapai 1.866. AKP Rudi menyebut, ribuan pelanggar tersebut mayoritas pengendara yang melawan arus dan tidak memakai helm.
Sedangkan hingga saat ini kendaraan yang melanggar lalu lintas yang terekam mobil INCAR dalam bentuk foto jumlahnya mencapai 9.000 hingga 10.000.
“Pelanggar yang sudah terekam oleh mobil INCAR E-TLE dalam bentuk foto yang di capture dikirim ke data base kami dari masyarakat sudah sampai 9.000 sampai 10.000. Tetapi yang sudah terverifikasi sampai ke pengadilan jumlahnya 590 pengendara yang melanggar lalu lintas,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, lanjut AKP Rudi, sejak akhir pelaksanaan operasi tanggal 26 Juni hingga sekarang, pelanggar yang telah terverifikasi dari 590 telah terjadi peningkatan sekitar 800 sampai 900 pelanggar.
AKP Rudi juga menghimbau kepada pelanggar yang kesulitan memverifikasi bisa datang meminta bantuan ke Satlantas Polres Jombang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk datang ke sini (kantor Satlantas Polres Jombang) nanti diverifikasi, rata-rata untuk kendaraan itu belum dicantumkan NIK nya, jadi ada kendaraan yang sudah ter capture plat nomernya sudah jelas, S 1234 AB misalnya itu ternyata NIK belum terdaftar di Samsat,” pungkasnya. (By)