Penghuni Ruko Simpang Tiga Menuding Pemkab Main Hakim Sendiri

58
Sugeng Bambang Irianto juru bicara penghuni ruko simpang tiga dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Jombang, memoexpos.co – Pihak penghuni ruko simpang tiga Jombang menuding Pemerintah Kabupaten telah main hakim sendiri dalam mengambil langkah stikerisasi pada bangunan pertokoan simpang tiga Jombang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sugeng Bambang Irianto selaku penerima kuasa juru bicara penghuni ruko simpang tiga dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), usai giat hearing dengan Pansus di DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (23/6/2022).

Foto : Stiker yang ditempelkan di bangunan pertokoan simpang tiga Jombang oleh Pemerintah Kabupaten.

Menurut Bambang, seharusnya penempelan stiker yang bertuliskan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Jombang di tembok bangunan pertokoan simpang tiga itu harus atas perintah pengadilan. Sedangkan stikerisasi yang dilakukan Pemkab tanpa ada perintah pengadilan.

“Ada tindakan main hakim sendiri, itu ada surat bunyinya masang stiker dan pasang papan nama, betapapun misalnya ada sewa menyewa, harus atas perintah pengadilan,” urai Bambang kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, pada Tahun 2016 lalu, Bambang menyebut upaya perpanjangan dari pihak penghuni ruko simpang tiga sudah dilakukan. Namun Bambang mengaku bahwa permohonan itu tidak dikabulkan.

“Pihak kami sudah meluncurkan surat permohonan perpanjangan, tapi perpanjangan itu tidak dikabulkan oleh pihak Pemkab,” tutupnya. (Bay/Sy)