Gara-gara Diejek, Pemuda Bacok Tetangga

136
Foto : Pelaku pembacokan AH alias Badak saat diamankan di Mapolres Nganjuk.

Nganjuk, memoexpos.co – Kasus pembullyan berujung pembacokan terjadi di Desa Keterban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Kamis (23/6/2022) kemarin.

Akibatnya, korban harus dirawat di RSUD Nganjuk akibat bekas bacokan yang cukup parah dibagian jari telunjuk kanan, lengan kiri dan iga sebelah kiri.

Diketahui, pelaku berinisial AH alias Badak (25), warga Dusun Sumurputat, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan korban pembacokan merupakan tetangganya sendiri MBA (18).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta menyebut, pembacokan dipicu sakit hati, lantaran korban sering mengejek pelaku bahkan mengejek orang tua pelaku.

“Terjadinya penganiayaan ini pada saat korban berada di dalam rumah tiba-tiba didatangi oleh pelaku dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah korban, setelah dibuka kemudian tersangka mengajak korban keluar,” kata Kasat Reskrim kepada sejumlah wartawan, Jum’at (24/6/2022).

Lanjutnya, setelah berjalan sekitar kurang lebih 10 meter, tiba-tiba korban dibacok menggunakan senjata tajam sejenis sabit sebanyak 3 kali oleh pelaku. “Bacokan itu mengenai jari telunjuk korban sebelah kanan, lengan tangan sebelah kiri dan bagian iga sebelah kiri. Setelah peristiwa tersebut pelaku pun melarikan diri ke dalam rumah,” tambahnya.

Menurut I Gusti Agung, pelaku sempat kabur ke wilayah Gresik namun Polisi tetap berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan sabit dari tetangganya juga yang masih dibawah umur. Saat itu kita amankan keduaanya pelaku pembacokan dan yang meminjami sajam sabit,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berjenis sabit yang dipergunakan untuk membacok, jaket jenis jumper warna biru tua dan celana kain warna abu-abu ada bekas bercak darah.

“Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Khoir)