Jombang, memoexpos.co – Kepala Desa se-Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mendesak Pemkab setempat untuk memberikan sanksi kepada oknum perawat pemberi obat kadaluarsa kepada pasien balita di Puskesmas Bandarkedungmulyo yang dilakukan pada Selasa (7/6/2022) lalu.
Berdasar data yang dihimpun memoexpos.co, diketahui Kepala Desa se-Kecamatan Bandarkedungmulyo membuat surat pernyataan yang berisi desakan kepada Pemkab Jombang untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada oknum perawat berinisial AR, yang diduga telah memberikan obat kadaluarsa tersebut.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh 11 Kepala Desa dan diketahui oleh Camat Bandarkedungmulyo Mahmudi, tertanggal 13 Juni 2022.
Koordinator Kepala Desa se-Kecamatan Bandarkedungmulyo Zaenal Arifin saat dikonfirmasi membernarkan hal tersebut, kendati demikian, ia meminta kepada Pemkab setempat untuk memberhentikan oknum perawat yang dianggap merugikan warga. Disisi lain ia sering menerima keluhan warga tentang buruknya pelayanan BLUD Puskesmas Bandarkedungmulyo.
“Banyak laporan warga tentang buruknya pelayanan yang diberikan oleh salah satu perawat bernama AR,” kata dia, Rabu (26/6/2022).
Zaenal menyebut, langkah yang dilakukan ini dengan tujuan kesejahteraan kesehatan di wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo.
“Kami ingin wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo jauh lebih sehat, tapi tidak dengan perawat yang tidak menghargai kami sebagai masyarakat. Bagi kami, solusinya hanya satu, ganti dan berhentikan AR,” jelas Koordinator Papdesi yang juga sebagai Kepala Desa Bandarkedungmulyo ini.
Kordinator Kepala Desa ini berpandangan, ketika Pemkab tidak mengambil langkah tegas maka tidak menutup kemungkinan kasus serupa akan kembali terjadi. Ia tak menginginkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat menyebabkan kerugian masyarakat apalagi sampai menelan korban jiwa.
“Ini kalau dibiarkan dan tidak segera diberhentikan, bisa saja banyak menelan korban jiwa,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kelalaian pemberian obat kadaluarsa yang dilakukan oleh oknum perawat di Puskesmas Bandarkedungmulyo membuat balita 2 tahun harus dirujuk ke RSUD Kertosono.
Bahkan, Polisi sudah turun tangan atas kasus ini. Satreskrim Polres Jombang sedang menyelidiki dugaan pemberian obat kadaluarsa yang dilakukan oleh oknum perawat Puskesmas Bandarkedungmulyo yang menyebabkan sakit balita berusia 2 tahun asal Desa Mojokambang harus dilarikan ke RSUD Kertosono.
“Kami menanggapi berita viral terkait puskesmas yang memberikan obat kedaluwarsa kepada pasien. Kami melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada sejumlah wartawan, Senin (13/6/2022) lalu. (Bay/Sy)