Jombang, memoexpos.co – DPRD Kabupaten Jombang resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik aset pertokoan Simpang Tiga Jombang yang tak kunjung beres.
Untuk diketahui, polemik hak guna bangunan (HGB) pertokoan simpang tiga ini melibatkan antara penyewa dengan Pemkab, penyewa mempunyai tunggakan kepada Pemkab mencapai Rp5 Milyar, walau sekarang ada beberapa penyewa yang sudah mencicil. Bahkan yang lebih parah persoalan ini sempat menjadi temuan BPK.
Menganalisis hal tersebut, DPRD Kabupaten Jombang membentuk pansus. Pada rapat paripurna yang dilakukan Kamis (2/6/2022), melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang membacakan nama-nama pansus untuk menangani polemik yang dianggap merugikan Pemerintah Daerah ini.
Sekretaris DPRD Jombang Pinto Widiarto mengungkapkan, berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/11/DPRD/415.14/2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyelamatan Aset Pertokoan Simpang Tiga Kabupaten Jombang. Pimpinan DPRD Jombang menetapkan susunan panitia khusus.
“Ketua Pansus Mas’ud Zuremi dari Fraksi PKB, wakil ketua Donny Anggun dari Fraksi PDI Perjuangan, sekretaris bukan anggota yakni sekretaris DPRD,” ucap Pinto saat bacakan keputusan diruang paripurna, Kamis (2/6).
Sedangkan untuk anggota Pansus, lanjut Pinto, yakni Farid Alfarisi dari Fraksi PPP, Arif Surikno dari Fraksi Golkar, M Zubaidi dari Fraksi PKB.
“Untuk selanjutnya anggota pansus, Kartiono dari Fraksi PKB, Totok Hadi Riswanto dari Fraksi PDI Perjuangan, Sunardi dari Fraksi PPP, Andik Basuki Rahmat dari Fraksi Golkar, Mulyani Puspita Dewi dari Fraksi Demokrat, Makin dari Fraksi Gerindra, Ahmad Tohari dari Fraksi PKS Perindo, Syaikhu dari Fraksi Amanat Restorasi (Partai PAN dan Partai Nasdem),” imbuh dia.
Pinto menyebut, dari Pansus yang sudah dibentuk ini mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisis data pada aset Simpang Tiga Kabupaten Jombang.
“Sekaligus memberikan masukan dan saran terhadap penyelesaian polemik aset Simpang Tiga, serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian aset Simpang Tiga Jombang,” ujarnya.
Lebih lanjut Pinto menjelaskan, dalam melaksanakan tugas Pansus, diharuskan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Panitia Khusus yang dibentuk ini bersifat tidak tetap, masa kerja panitia khusus paking lama enam bulan berlaku sejak tanggal ditetapkan, segala bentuk biaya dibebankan pada APBD Kabupaten Jombang Tahun 2022,” pungksnya. (Sy)