Nganjuk, memoexpos.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus dua pemuda yang menjadi penyakit masyarakat, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, kedua pria tersebut berinisial RI (28) dan EL (33) merupakan warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Ia diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso menyebut, kedua pelaku ini diamankan polisi dirumah masing-masing.
“Kedua pelaku ini merupakan target dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2022 diwilayah hukum Polres Nganjuk,” ungkap Joko.
Berdasarkan penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan ribuan barang bukti narkoba jenis pil koplo berikut sejumlah uang yang diduga hasil dari transaksi.
“Kita amankan barang bukti sebanyak 4.498 butir pil koplo dan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” imbuhnya.
Kasat Resnarkoba menduga, bahwa kedua pelaku ini merupakan sebuah jaringan. “Dari pengakuan pelaku RI ini mendapatkan pasokan pil koplo dari EL,” tandasnya.
Berdasar pada penangkapan ini, Kasat Resnarkoba mengaku akan melakukan pengembangan, sehingga pelaku lain yang terlibat juga bisa diamankan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nganjuk, untuk menggali keterangan dan pedalaman guna mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas,” pungkas Joko.