memoexpos.co – Tiga pemuda warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap polisi. Ketiganya diamankan karena telah mengeroyok Dony Pradana Firmansyah (21) warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang Kota AKP Bambang Setiyobudi membeberkan, aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Sengon, Jombang tepatnya di jembatan samping SMK Dwija Bhakti Jombang, pada Sabtu (14/5/2022).
“Sekira jam 19:00 WIB korban pada saat itu bersama saksi Dhea berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi, mereka dari ‘Jombang Kuliner’ berniat pulang menuju rumah,” kata Bambang.
Setibanya di jembatan, korban tiba-tiba dihentikan oleh ketiga pelaku. Sebelum melakukan aksi pengeroyokan, korban sempat adu mulut dengan pelaku.
“Dari arah selatan ke utara dihentikan oleh tiga orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Kemudian terjadilah adu mulut antara korban dengan tiga orang pelaku yang tidak dikenal tersebut. Selanjutnya tiga orang tersebut menganiaya korban secara bersama-sama,” lanjutnya.
Setelah berhasil dilerai oleh saksi, aksi pengeroyokan sempat berhenti, namun beberapa menit kemudian para pelaku mendatangi korban kembali dan menantangnya.
“Selang beberapa saat kemudian kejadian dilerai oleh saksi bersam teman-temanya, kemudian pelaku langsung pergi dari lokasi tersebut menuju arah utara dan korban masih di lokasi untuk menenangakan diri. Kurang lebih 10 menit kemudian ketiga pelaku tersebut kembali ketempat kejadian perkara untuk kembali menantang korban, namun oleh korban tidak dihiraukan,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet berdarah di beberapa bagian tubuhnya dan lebam di bagian wajah korban.
Setelah menerima laporan dan melakukan proses penyelidikan, Polsek Jombang Kota berhasil menangkap tiga pelaku. “Pada hari Senin (16/2022) sekira pukul 23:00 WIB pelaku berhasil ditangkap di depan alfamart Perumahan Citra Raya, Desa Pandanwangi,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tiga pelaku Arjun Aldo Firmansyah (21), Reynald Dwi Satrisna (19) dan Edi Sri Widura (30) saat ini diamankan di Polsek Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku melanggar pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP,” pungkas Bambang. (Bay).