memoexpos.co – Pansus (panitia khusus) DPRD Jombang menyetujui penyertaan modal Perumda (perusahaan umum daerah) Perkebunan Panglungan dan Aneka Usaha Seger.
Diketahui sebelumnya, 2 perumda milik Pemkab Jombang itu menjadi sorotan kalangan legislatif dikarenakan PAD (pendapatan asli daerah) yang dihasilkan tidak menguntungkan atau merugi.
Ketua Pansus DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, besaran modal yang akan disertakan mengalami pemangkasan untuk Perumda Aneka Seger yang semula meminta suntikan modal Rp 13 miliar disetujui menjadi Rp 8,4 miliar.
“Setelah kajian-kajian dan kita pangkas, disesuaikan yang prioritas dulu, akhirnya menjadi 8,4 miliar untuk Aneka Usaha Seger dan 7,9 miliar untuk Perkebunan Panglungan,” kata Mas’ud usai pimpin rapat pansus, Rabu (6/4/2022).
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan pansus DPRD Jombang menyetujui penyertaan modal adalah berkaca pada 2 perumda lainya yakni Perumdam Tirta Kencana dan Bank Jombang yang dulu sempat mengalami kondisi yang buruk, namun 2 perumda tersebut kembali normal berkat kerjasama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang.
“Bagaimana PDAM (kini Perumdam Tirta Kencana) dulu kita dorong, akan hancur, hutangnya banyak, pemerintah daerah ikut terjun dan meminta perizinan DPRD. Kemudian bagaimana Bank Jombang awalnya hanya sekitar 500 juta, 1 miliar kemudian 50 miliar anggaranya, itu juga kerjasama pemerintah daerah dengan DPRD, karena DPRD bagian dari pemerintah daerah, namun demikian kami juga melihat situasi dan kondisi daripada struktur yang ada disitu bagaimana kinerjanya,” lanjut Mas’ud.
DPRD memiliki sifat kontrol kepada perumda milik pemerintah daerah, Mas’ud menegaskan jika kinerja perumda masih saja buruk maka DPRD siap merekomendasikan pemecatan Direktur Perumda tersebut.
“DPRD punya sifat controling yang akan mengontrol, mengawasi bentuk kinerja daripada perumda-perumda, walaupun sepenuhnya pengangkatan direktur dan lainya adalah wewenang penuh bupati, kalau wewenang penuh bupati, kemudian ini bagian daripada perusahaan umum daerah yang sifatnya umum dan DPRD bisa mengawasi, kalau kinerjanya tidak bagus dan tidak ada hasil, siap merekomendasikan untuk dipecat atau digantikan,” tegasnya.
“Ke depan Aneka Usaha Seger dan Panglungan ini betul-betul menjadi pendidikan masyarakat dan hari ini adalah pemulihan ekonomi masyarakat, termasuk dari 2 perumda ini nantinya bisa menjadi pemulihan ekonomi masyarakat Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pembahasan modal 2 perumda milik pemerintah Kabupaten Jombang ini masih panjang. Mulai dengan membentuk Raperda (rancangan peraturan daerah) hingga menjadi Perda (peraturan daerah).
“Masih proses panjang sampai dengan penetapan raperda ini menjadi peraturan daerah, ada yang namanya nota, pandangan umum dari bupati, kemudian ada jawaban dari DPRD, kemudian pandangan akhir daripada bupati, ini dari proses penetapannya,” tuturnya.
Sedangkan untuk pengajuan modal akan di lakukan pada termin 1 yang tetap harus dilakukan kajian dengan konsultan keuangan dan Banggar (badan anggaran) DPRD dan Tim Anggaran.
“Rencananya pengajuan dulu itu 1 termin, sekali pengajuan kemudian bisa direalisasikan, kami tidak setuju, harus ada kajian-kajian melalui konsultan keuangan tersendiri yang independent, tidak main-main karena bukan kita yang menetapkan. Nanti di Banggar dan Tim Anggaran terkahir,” pungkas Mas’ud. (Bay)