memoexpos.co – Bupati Hj Mundjidah Wahab mengajak masyarakat Kabupaten Jombang wajib pajak agar taat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak atau secara mandiri melalui online.
Mundjidah sendiri telah melakukan SPT tahunan bersama Wakil Bupati Sumrambah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo yang didampingi petugas pajak di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (7/3/2022).
Setelah melakukan laporan pajak perorangan tersebut, Mundjidah berpesan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat khususnya wajib pajak di Jombang agar taat melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo.
Dalam kondisi saat ini, Menurut Mundjidah penerimaan pajak juga penting digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi. Jadi saya mengimbau masyarakat untuk taat mengisi SPT ini,” tutur Mundjidah.
Pelayanan lapor SPT tahunan juga dapat diakses wajib pajak secara online selain datang ke kator pajak.
“Tidak harus datang ke Kantor KPP Pratama. Sebab saat ini banyak kemudahan dalam melaporkan pajak tahunan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret, segera melaporkan SPT tahunan orang pribadi secara online,” pungkas Mundjidah.