memoexpos.co – Kantor Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat di Kabupaten Jombang. Sosialisasi yang dilakukan bersama Dinas Kominfo Kabupaten Jombang juga mengkampanyekan gempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Rokok ilegal juga bisa disebut rokok tanpa pita cukai cukai atau rokok yang peredarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu diungkapkan oleh Raden Donny Sumbada selaku Pemeriksa Kantor Bea Cukai Kediri kepada warga masyarakat desa saat mengikuti Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Selasa (15/2/2022).
“Rokok illegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai yang dimaksud, bisa berupa izin produksinya tidak memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya),” kata Donny.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diminta dapat mengenal, memahami dan bisa membedakan rokok yang legal dan rokok yang ilegal. Masih menurut Donny, jika masyarakat menemukan rokok ilegal yang beredar, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke petugas Bea Cukai Kediri.
“Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor ke nomor handphone : 0813-3567-2009, atau melalui, Facebook : Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram : @beacukaikediri dan Twiter : @beacukaikediri,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Aries Yuswanto, Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Dinas Kominfo Jombang mengatakan, kegiatan yang diikuti 50 orang yang terdiri dari ibu-ibu pemilik kios dan warga laki-laki penghisap rokok tembakau ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat, mengingat dana bagi hasil cukai sendiri peruntukannya sangat luas.
“Kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana pemerintah daerah, peruntukkannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat seperti dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya,” terangnya.
Dari beberapa warga yang mengikuti sosialisasi, Aries juga menginginkan agar masyarakat dapat memahami materi, sehingga dapat meneruskan informasi yang didapat dari sosialisasi dan diteruskan kepada warga yang lainya.
“Kami harapkan, seluruh warga bisa mengikuti acara hingga selesai dan memahami materi yang disampaikan narasumber. Selanjutnya bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjakau banyak masyarakat,” pinta Aries.
Salah satu peserta sosialisasi bernama Arif mengaku dirinya pernah membeli dan menghisap rokok polosan atau ilegal, lantas dirinya menanyakan kepada Donny terkait sanksi perbuatan seperti yang pernah dirinya lakukan.
Donny pun menjawab dan menjelaskan kepada peserta tersebut bahwa tidak ada sanksi kepada konsumen rokok ilegal, namun tindakan tersebut jelas dapat merugikan negara, terlebih kualitas rokoknya juga belum teruji layaknya rokok yang berpita cukai atau legal.
“Sanksi bagi konsumen, penghisap rokok ilegal tidak ada sanksi, akan tetapi jelas tindakan itu, tidak membantu pemerintah dalam menyimpan dana hasil bagi cukai, selain merugikan kesehatan konsumen karena kualitas rokok belum teruji kandungan nikotinnya,” pungkasnya.