Lapas Jombang Usulkan Remisi Khusus Hari Raya Natal

98

memoexpos.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang mengusulkan 9 narapidana untuk menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Binadik Sutopo dan Kasubsi Registrasi & Kemasyarakatan Arief di Lapas saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (9/12/21).

Sutopo mengatakan ada 15 warga binaan yang beragama Nasrani, dan dari jumlah itu yang memenuhi syarat hanya 9 narapidana.

“Untuk sampai saat ini jumlah warga binaan yang nasrani ada 15 orang, 11 narapidana dan 4 tahanan. Dari 11 itu yang mendapat remisi 15 hari 2 orang, yang 1 bulan 4 orang, dan tambah lagi dari PP 99 1 bulan ada 3 orang jadi totalnya 9 orang,” paparnya.

Sutopo juga menjelaskan, napi yang diusulkan mendapat remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berdasar pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.

“Untuk syarat remisi setelah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, khusus untuk remisi PP (Peraturan Pemerintah) nomer 99 harus punya Justice Collaborator,” paparnya.

Nantinya pemberian remisi secara resmi akan dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2021.

Sementara itu, Kasubsi Arif menambahkan, untuk kegiatan Natal sudah mulai dilakukan ibadah virtual pada tanggal 08 Desember 2021.

“Kemarin ada dari Gereja Alexander tanggal 8 melakukan ibadah secara virtual. Sementara untuk tanggal 25 belum ada acara lagi nanti disampaikan kalau ada perayaan lagi dari gereja mana,” pungkasnya.