memoexpos.co – Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang tuntaskan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan kampanye gempur rokok ilegal di 21 Kecamatan se-Kabupaten Jombang.
Forkopimcam dan 3 Pilar Desa dari Kecamatan Mojowarno, Bareng dan Wonosalam menjadi peserta terakhir sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilaksanakan bertahap oleh Pemkab Jombang.
Sosialisasi berupa pemberian pemahaman kepada unsur pemerintah desa tersebut digelar oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, bertempat di Kampoeng Djawi, Wonosalam, Rabu (24/11/2021).
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Aminatur Rokhiyah dalam laporanya memaparkan, kegiatan ini bermaksud untuk memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta ajakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
“Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai, sehingga berdampak mengurangi pendapatan cukai dari hasil tembakau dan menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Jombang terkait penggunaan DBHCHT,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini selama ini telah dilakukan Pemkab Jombang secara bertahap sebanyak 7 kali untuk 21 kecamatan di Jombang. “Setiap kegiatan melibatkan 3 kecamatan, karena harus tetap melaksanakan Protokol Keshetan walaupun PPKM kabupaten Jombang berada di level 1,” imbuhnya.
Pemahaman materi sosialisasi juga dipaparkan oleh Wakil Bupati Jombang, Sumrambah yang berkesempatan menjadi narasumber. Sumrambah mengatakan bahwa pungutan cukai produk tembakau menjadi salah satu pendapatan negara yang cukup besar.
“Tahun kemarin kisaran 170 triliun berasal dari cukai rokok, pendapatan negara kita (keseluruhan) sekitar 1.100 triliun, jadi 14 persen pendapatan negara kita ditopang oleh namanya cukai rokok,” jelas Sumrambah.
Kabupaten Jombang sendiri menurutnya, selama ini telah menyumbang pendapatan dari cukai rokok sekitar 170 miliar. Maka dari itu Sumrambah mengajak kepada peserta sosialisasi untuk terus mengawasi dan menindak jika ditemukan peredaran rokok ilegal, karena hal tersebut dapat merugikan negara.
“Untuk menyelamatkan pendapatan negara, kita harus bersama-sama kepala desa Babinsa, Bhabinkamtibmas, untuk mempersempit peredaran rokok ilegal. Agar pemasukan negara tidak hilang karena rokok ilegal,” tegasnya.
Senada dengan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, 13 persen pendapatan negara berasal dari cukai rokok. 13 persen dari APBN dan itu tertinggi di ASEAN, bahkan dunia, di tempat (negara) lain cukai paling banter 5 persen dari APBN, makanya kita harus bersama-sama jangan sampai rokok ilegal itu memarak. Semakin optimal pungutan cukai, maka semakin bisa menambah kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.