Bersama Masyarakat, 3 Pilar Desa Jadi Ujung Tombak Pengawasan Rokok Ilegal

32
Foto : Forkopimcam dan 3 Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo saat mengikuti sosialisasi.

memoexpos.co – Peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan kampanye gempur rokok ilegal kembali disosialisasikan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Peserta sosialisasi berasal dari forkopimcam dan 3 pilar desa Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo.

Sosialisasi tentang kesadaran bahaya peredaran rokok ilegal dan peraturan di bidang cukai ini mendapat respon positif dari Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat membuka sosialisasi bertempat di Hotel Fatma, Jombang, Selasa (23/11/2021).

“Terimakasih dan apresiasi kepada Kepala Bagian Perekonomian yang telah menyelenggarakan secara bertahap dimana sekali pertemuan (sosialisasi) diikuti 3 kecamatan,” kata Mundjidah.

Mundjidah memaparkan bahwa pada tahun lalu, penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Jombang sebesar 53 miliar. Anggaran yang berasal dari cukai rokok tersebut menurutnya akan dikembalikan pada masyarakat lagi, khususnya petani tembakau berupa pemberdayaan dan bantuan sarana dan prasarana.

“Di Jombang pada tahun 2020 untuk dana bagi hasil cukai yang digunakan pemerintah kabupaten Jombang sebesar 53 miliar yang berasal dari pajak cukai untuk peningkatan kualitas tembakau dan petani,” ujarnya.

Sebagai contoh untuk wilayah utara sungai berantas dimana wilayah tersebut adalah penghasil tembakau, pemerintah Kabupaten Jombang akan memberikan beberapa program pemberdayaan petani dan fasilitas atau bantuan alat tani.

“Di utara berantas dan Kecamatan Bareng dimana daerah tersebut penghasil tembakau diberikan beberapa program dan fasilitas pertanian,” sambungnya.

Perlu diketahui, dalam sosialisasi ini, Wakil Bupati Jombang Sumrambah juga berkesempatan menjadi narasumber. Dalam materi yang disampaikannya, Sumrambah senantiasa mengajak 3 pilar desa untuk mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal.

Selain melanggar undang-undang, peredaran rokok ilegal juga dapat merugikan negara, mengingat sebagian besar pendapatan negara berasal dari cukai rokok tembakau.

“Total pendapatan negara sebesar 1.100 triliun dari angka tersebut sebanyak 170 triliunya merupakan berasal dari rokok, maka 14 persen pendapatan negara berasal dari cukai rokok. Presentase terbesar pendapatan negara berasal dari cukai rokok,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika terjadi peredaran rokok ilegal, untuk mendapatkan informasi lebih jelas dapat menghubungi Bea Cukai Kediri dengan menelepon/SMS/WhatsApp di nomor 0813 3567 2009.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Aminatur Rokyiah menjelaskan, sosialisasi cukai dan gempur peredaran rokok ilegal tersebut diselenggarakan dengan maksud untuk mengurangi kebocoran cukai dari produk hasil tembakau.

“Sosialisasi ini untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas, dimana informasi ini akan diteruskan ke masyarakat oleh 3 pilar desa yang berasal dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo,” pungkasnya.