memoexpos.co – Bea Cukai Kediri kembali bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jombang guna sukseskan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kali ini masyarakat Desa Kebonagung, Kecamatan Ploso, akan menjadi peserta sosialisasi dengan agenda utama yakni gempur rokok ilegal.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno, dihadiri Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R. Donny Sumbada, serta Kepala Desa Kebonagung, pedagang rokok eceran, ketua RT dan RW dan tokoh masyarakat Desa Kebonagung.
“Dengan adanya sosialisasi ini agar penjual rokok yang hadir dapat mendeteksi rokok yang ditawarkan oleh oknum yang menawarkan rokok ilegal dan agar tidak mudah terkecoh,” kata Aries saat mengawali sambutanya, Kamis (9/9/2021).
Lanjut Aries, sosialisasi juga bertujuan memberikan penjelasan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Selain itu, hasil dari cukai untuk pembangunan dan membantu untuk menangani Covid-19.
Di tempat yang sama, Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R. Donny Sumbada dari Bea Cukai Kediri juga memaparkan capaian operasi gempur rokok pada tahun lalu.
hasil penindakan hasil tembakau ilegal KPPBC TMC Kediri tahun 2020 diantaranya jumlah 41 surat bukti penindakan, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 1.479.330 (Satu Juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh) batang. Untuk jumlah tembakau iris yang berhasil diamankan 352.210 (Tiga ratus lima puluh dua dua ratus sepuluh) gram. Jumlah nilai barang yang berhasil diamankan Rp.1.500.528.960 (Satu miliar lima ratus juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) potensi kerugian negara 868.159924 (Delapan ratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).
“Untuk tahun 2021 penindakan hasil tembakau ilegal KPPBC TMC Kediri diantaranya sebanyak 23 Surat bukti penindakan jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 356.322 (Tiga ratus lima puluh enam ribu tiga ratus dua puluh dua) batang. Jumlah nilai barang yang berhasil diamankan Rp. 305.638.680 ( Tiga ratus lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah ) dan potensi kerugian negara Rp. 125.887.737 ( seratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah),” ujar Donny.
Donny juga memaparkan bentuk rokok ilegal kepada masyarakat desa Kebonagung agar, masyarakat bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Kategori rokok ilegal Pertama rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). kedua, Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Ketiga, Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya Palsu atau dipalsukan. Sudah pernah dipakai (bekas). Tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B,” terangnya
Sementara itu, Kepala Desa Kobonagung Yeni Awan Setiawan mengungkapkan rasa terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, karena menurut agung dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat bisa membedakan rokok ilegal dan bagaimana bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
“Alhamdulillah di desa kami ditempati sosialisasi cukai, kebetulan desa Kebonagung daerah penghasil tembakau. Rata – rata warga kami petani tembakau dan kalau pada musim kemarau seperti ini banyak yang menanam tembakau. Mudah-mudahan warga yang mengikuti sosialisasi bisa menyampaikan apa yang menjadi apa yang belum dipahami selama menjual rokok dan terkait harga tembakau yang naik turun,” pungkasnya.