memoexpos.co – 40 pedagang rokok di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang mengikuti sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasi digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur ll/Kediri bersama Dinas Kominfo Jombang.
Seperti yang telah dilakukan sebelumnya, agenda utama sosialiasi ini tidak lain adalah komitmen pemerintah bersama masyarakat bergerak bersama “Gempur Rokok Ilegal” memerangi peredaran rokok ilegal yang melanggar undang-undang cukai.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin kepada wartawan usai melaksanakan sosialisasi yang dibuka oleh Aries Yuswantono selaku Kepala Humas dan komunikasi publik Dinas Kominfo Jombang di Balai desa Bawangan, Rabu (8/9/2021).
Dalam kesempatan ini, Syaiful meminta kepada masyarakat khususnya pedagang rokok untuk bisa mengenali dan memahami rokok ilegal, mengingat peredaran rokok ilegal sendiri melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Rokok ilegal itu tandanya apa saja?, diantaranya rokok yang memakai pita cukai palsu, rokok tidak bercukai, memakai pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai tapi tidak sesuai ketentuannya,” jelas Syaiful.
Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan pemerintah Indonesia melalui bea cukai sendiri selama ini dinilai efektif meredam peredaran rokok ilegal di masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan menurunya peredaran rokok ilegal di pasaran.
“Gempur rokok ilegal secara serentak di seluruh Indonesia dilakukan penegakan rokok ilegal diharapkan dapat menekan seminimal mungkin peredaran rokok ilegal, dari adanya gerakan itu peredaran rokok ilegal terkurangi, atau menurun,” tuturnya.
Syaiful juga menghimbau kepada pelaku usaha produksi rokok ketika mengedarkan dan memproduksi rokok harus disertai dokumen perijinan yang lengkap, sehingga tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun bea cukai.
“Untuk memproduksi rokok harus ada izinnya, dan izin itu mudah dan setelah berizin harus memakai ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan pita cukai legal,” pungkasnya.
Perlu diketahui, setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan produksi rokok, menyimpan, importir BKC (barang kena cukai), penyalur hingga pengusaha wajib memiliki NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai) bila tidak, maka melanggar UU Nomor 11 tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (bay)