Intensitas Giat Gempur Rokok Ilegal Efektif Meredam Peredaran Rokok Ilegal

29
Pemaparan materi sosialisasi dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kediri kepada masyarakat Desa Ngudirejo, Diwek, Jombang.

memoexpos.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur ll/Kediri kembali menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Desa Ngudirejo.

Sosialisasi dengan fokus utama gempur peredaran rokok ilegal tersebut dilaksanakan dan dibuka oleh Aries Yuswantono selaku Kepala Humas dan komunikasi publik Dinas Kominfo Jombang yang bertempat di Balaidesa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (2/9/2021).

Selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan rokok ilegal yang dilarang beredar oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Rudi Suprianto selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kediri. Lanjut Rudi, hasil survey rokok ilegal di Indonesia sendiri sejak tahun 2016 menunjukan adanya tren penurunan peredaran rokok ilegal.

“Selain dipengaruhi oleh kebijakan tarif cukai HT, penurunan rokok ilegal sangat dipengaruhi dari intensitas giat penindakan rokok ilegal yang pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ungkapnya.

Sedangkan dari hasil survei rokok ilegal 2020 yang lebih rendah dari prediksi, menunjukkan bahwa peningkatan intensitas giat Gempur Rokok Ilegal sangat efektif meredam peredaran rokok ilegal nasional.

“Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya tampilanya polos tidak ada pita cukai, ada merk tapi tidak ada pita cukainya, rokok dengan pita cukai palsu yang mencetak sendiri pita cukainya atau banderolnya dicetak sendiri baru dilekatkan,” lanjut Rudi.

pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai

Sementara itu prioritas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) diperuntukan diantaranya di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan, selain itu juga diperuntukan untuk menangani pandemi Covid-19.

Rudi juga menghimbau kepada masyarakat apabila ditemukan peredaran rokok ilegal agar bisa segera melapor ke Bea Cukai yang saat ini sudah hadir di tengah-tengah masyarakat melalui media sosial.

“Jika ditemukan peredaran rokok ilegal, masyarakat bisa segera melapor melalui media sosial milik Bea Cukai yang sudah tersedia di semua platform media sosial,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Ngudirejo Lantarno, selaku tuan rumah yang menjadi tempat sosialisasi kepada masyarakat ngudirejo mengucapkan rasa terima kasih kepada Bea Cukai dan juga kominfo yang telah memberikan edukasi kepada warganya.

“Pemerintah desa sendiri sangat berterimakasih kepada Bea Cukai dan Dinas Kominfo Kabupaten Jombang yang telah mempercayakan kepada pemerintah desa ngudirejo,” kata Lantarno

Menurutnya sosialisasi seperti ini sangat penting, mengingat salah satu pendapatan negara yakni berasal dari cukai sehingga dapat membantu kelancaran pembangunan.

“Ini juga demi kelancaran pembangunan negara maka saya kira memang sangat perlu untuk sosialisasi cukai bagi warga ngudirejo,” tambahnya.

“Kami juga menghimbau apa bila menemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak ada banderolnya mohon dilaporkan karena itu merugikan negara, dan jangan sampai negara rugi juga merugikan kesehatan,” pungkasnya. (Bay).