Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai Disosialisasikan oleh Dinas Kominfo Jombang

22
Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Desa Bendet, Diwek, Jombang.

memoexpos.co – fotoDinas Kominfo Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai bersama Bea Cukai Kediri. Sosialisasi kali ini bertempat di Balai desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Rabu (1/9/2021).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin didampingi Humas Kantor Bea Cukai Kediri Raden Donny Sumbada, Kepala Desa Bendet Imam Ghozali serta Tokoh Mayarakat Desa Bendet.

Raden Donny Sumbada selaku Humas Kantor Bea Cukai Kediri menyampaikan, dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Capaian penerimaan Bea Cukai sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021, bea cukai Kediri mencapai 7,52% dengan target 25,226 triliyun. Sedangkan realisasi mencapai 18,799 triliyun, dengan bea masuk mencapai 4,8 Triliyun dan Cukai sebesar 18,794 triliyun,” ucapnya.

Menurutnya, pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai.

“Sifat dan karakteristik barang-barang kena cukai diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” terangnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan barang yang kena cukai diantaranya adalah Etik Alkohol (EA) atau Etanol (dikenal dengan istilah umum alkohol). Minuman yang mengandung Etik Alkohol (MMEA) dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras. Sedangkan untuk hasil tembakau meliputi Sigaret, Cerutu, Toko daun, Tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (Dalam istilah sehari hari dikenal dengan istilah umum rokok).

Pihaknya juga memaparkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahun 2019 sebesar 480.772.986.000, kemudian pada tahun 2020 mencapai 1.842.770.283.000 dan di tahun 2021 sebesar 581.368.785.000.

Sedangkan di Kabupaten Jombang sendiri pada tahun 2019 mencapai sebesar 34.458.850.000, di tahun 2020 sebesar 43.303.444.000 dan pada tahun ini sebesar 37.401.427.000.