memoexpos.co – Polres Jombang bersama jajarannya komitmen mencegah penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan di luar lingkungan kepolisian.
Upaya pencegahan juga dilakukan di lingkungan internal melalui komitmen anti narkoba dan penandatanganan surat pernyataan tidak menggunakan narkoba dari Satres Narkoba Polres Jombang.
Penandatanganan surat pernyataan tidak menggunakan narkoba dilakukan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bersama pejabat utama, seluruh Kapolsek dan ASN Polres Jombang, di Gedung Jombang Comand Center (JCC) Polres Jombang, Kamis (20/5/2021).
Melalui surat pernyataan komitmen anti narkoba, Kapolres Jombang dengan tegas meminta seluruh anggotanya agar tidak mencoba-coba terlibat jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Agung tidak akan mentolerir kepada anggotanya yang terlibat narkoba. Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan tes urin secara secara rutin kepada anggota Polres Jombang untuk memastikan polisi terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Adanya komitmen bersama ini merupakan warning atau peringatan bagi personel yang masih main-main dengan narkoba,” kata Kapolres.
“Tidak akan terlibat jaringan peredaran Narkotika, menjadi backing maupun mengkonsumsi jenis Narkotika,” isi poin pertama dari surat pernyataan tersebut.
Jika dikemudian hari terbukti ada yang melanggar ketentuan tersebut, secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku, hingga tidak segan-segan secara tegas dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.
“Apabila di kemudian hari terbukti maka saya siap menerima sanksi berupa di sidang kode etik profesi, disiplin, mutasi bersifat demosi, dipidana umum, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat/dipecat,” isi poin terakhir dalam surat pernyataan anti narkoba. (bay)