Bupati Jombang Melarang Kegiatan Takbir Keliling

126

memoexpos.co – Didampingi Wakil Bupati dan asisten, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menggelar konferensi pers di Pendopo Kabupaten Jombang membahas persiapan menyambut Idul Fitri, Selasa (11/5/21).

Hj. Mundjidah Wahab menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Jombang tentang penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 H terdapat larangan takbir keliling.

“Berdasar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Jombang tentang penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 H, takbir keliling dilarang dan takbiran dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau mushola,” ujar Mundjidah.

Meski takbiran bisa dilakukan, namun pelaksanaannya dibatasi dengan jumlah peserta takbiran, yakni hanya maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

“Mengacu pada Surat Edaran Gubernur, peserta takbir maksimal 10 persen dari kapasitan masjid dan mushola, menggunakan speaker internal dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” lanjutnya.

Sementara itu terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Mundjidah menghimbau masyarakat Kabupaten Jombang untuk melaksanakan sholat sesuai dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah.

“Pelaksanaan Sholat Idul Fitri pun masih tetap sesuai dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM,” paparnya.

Lanjutnya, bahwa tiap wilayah memiliki jumlah persentase jamaah untuk Sholat Idul Fitri sesuai kriteria zona wilayah.

“Kalau sebuah wilayah (RT) sudah masuk zona orange, maka bisa melaksanakan sholat berjamaah di masjid dengan jumlah jamaah tidak melebihi 15% dari kapasitas tempat ibadah, kalau kuning dan hijau kapasitasnya 50%,” imbuhnya.

Dengan adanya Sistem Zonasi PPKM dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri ini, diharapkan tidak ada pemusatan kegiatan dalam satu tempat. (ahz)