Pelaku Usaha Dihimbau Tetap Menjaga Prokes Menjelang Lebaran

42
Wahib, S.IP, Kabid Timbun dan SDA Satpol PP Kabupaten Jombang

memoexpos.co – Memasuki pekan terakhir bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Jombang mengimbau kepada pelaku usaha terutama di pusat perbelanjaan untuk senantiasa tetap menjaga protokol kesehatan.

Himbauan itu dilakukan mengingat sudah menjadi pemandangan umum tempat usaha perdagangan atau pusat perbelanjaan dipadati warga ketika menjelang lebaran.

Menurut Wahib, S.IP, Kabid Timbun dan SDA Satpol PP Kabupaten Jombang mengatakan bahwa pemkab Jombang telah melaksanakan rakor antisipasi penyebaran Covid 19 di Polres Jombang pada Rabu (5/5/21).

Dari hasil rapat tersebut, Covid 19 tetap bisa ditekan bersamaan dengan roda ekonomi yang tetap berjalan, sedangkan untuk pusat perbelanjaan, pelaku usaha harus menyiapkan pos penjagaan yang diisi oleh petugas Polri dan Satpol PP.

“Beberapa tempat yang disebutkan untuk dilakukan penjagaan sebanyak 9 personil adalah pusat perbelanjaan AWW, Kraton, Bravo dan pedagang tikar,” ucap Wahib saat ditemui di kantor Satpol PP Jombang, Kamis (6/5/2021).

Sementara itu jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan roda ekonomi selama Covid-19, Wahib mengatakan pelaku akan dikenakan sanksi.

“Kalau ada pelanggaran nanti pemilik usaha diberi peringatan maksimal tiga kali, kalau masih tetap nanti ditutup (diberhentikan), jadi harus izin lagi,” imbuhnya.

“Perlu ada persamaan persepsi serta sinergitas dari masyarakat juga. Jadi bukan hanya satpol dan polisi. Satpol dan polisi adalah ekskusi terakhir,” pungkas Wahib. (ahz)