memoexpos.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang mengusulkan 396 narapadina untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Seperti yang dikatakan oleh Kasie Binadik Sutopo dan Kasubsi Registrasi & Bimbingan Kemasyarakatan Arief di Lapas saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (6/4/21).
Sutopo mengatakan Lapas Jombang mengusulkan 396 napi untuk menerima remisi Hari Raya.
“Total remisi ada 396 orang dengan rincian Remisi Normal 310 orang termasuk 1 orang bebas murni, dan Remisi PP 99 sebanyak 86 orang, ” ujarnya.
Sutopo juga mengungkapkan bahwa masa remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara itu, Kasubsi Arif menjelaskan, napi yang diusulkan mendapat remisi telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berdasar pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
“Dari 396 napi yang mendapat remisi, semuanya harus memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Selain itu, Khusus untuk Remisi PP99 dengan syarat tambahan yakni mendapat Justice Collaborator,” paparnya.
Nantinya pemberian remisi ini akan dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
“Setelah Sholat Idul Fitri remisi akan kami berikan secara simbolis, kemudian akan kami tempel disetiap blok agar warga binaan tahu,” pungkas Arif. (nnd)