Penerimaan Bea Cukai Melampaui Target di Masa Pandemi

106
Foto : Sosialisasi kepada warga oleh Direktorat Jendral Bea Cukai Kediri

memoexpos.co – Direktorat Jendral Bea Cukai Kediri gelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-ndangan di bidang cukai dan kampanye gempur Rokok ilegal bertempat di Balai desa Pandan Blole Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Rabu (17/3/2021)

Sosialisasi tetap menggunakan protokol kesehatan dengan narasumber Hartoyo Mulyono selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama di Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai kabupaten Kediri. Dihadiri oleh Sekcam Ploso Lilik Yarkoni SH ME. dan Sekretaris Dinas kominfo Samsul huda, S Sos., M.Si. Kepala Desa Pandan Blole serta warga Desa

Bea Cukai mempunyai visi menjadi institusi kepabean dan cukai terkemuka di Dunia. Sedangkan Misinya memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabean dan Cukai

Menurut Hartoyo, Rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai

Kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan yang kedua rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh NPPBKC. Selain itu ialah rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas.

“Untuk Rokok yang tidak sesuai peruntukkan, misalnya ada Produk Rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi dilekati oleh pita cukai untuk rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang tarif cukainya lebih rendah, sehingga tidak sesuai tarif cukai nya tidak sesuai personalisasi misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B,” ungkapnya

Obyek Cukai adalah Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan hasil tembakau. Meliputi Sigaret, Cerutu,Rokok daun, Tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Bagi yang melangggar akan dikenakan Pidana Pelanggaran Cukai. Dan sanksi Denda. Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 UU No, 11 tahun 1995 Jo, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai

Pidana pelanggaran Cukai Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai yang dikenal dengan istilah Rokok Polos atau Putihan melanggar pasal 54 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.

Pidana pelanggaran cukai rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas tidak sesuai dengan tarif cukai dan atau HJE yang seharusnya, melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 8 (delapan) tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai Cukai. Paling banyak 20 (duapuluh) kali nilai Cukai.

Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil Tembakau dan pajak rokok sesuai UU no 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 66A ayat 1. penerimaan negara Dari Total Penerimaan cukai secara Nasional 2% nya akan didistribusikan lagi menjadi DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang menjadi wilayahnya mempunyai pabrik hasil tembakau atau pun tidak.

Program/kegiatan sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional untuk alokasi DBHCHT tahun 2021 sebesar 50% untuk Jaminan Kesehatan. “Besaran Alokasi dana bagi hasil untuk masing masing kota/Kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yang di bawah Kementrian Keuangan untuk ditetapkan,” jelasnya

Hartono juga memaparkan capaian penerimaan Bea Cukai sampai dengan 31 Desember 2020. Bea Cukai target = 25,086 Trilyun. Realisasi = 26, 947 Triliyun, Bea Masuk = 6,2 Miliyar, Cukai = 26,941 Triliyun. Sehingga terjadi peningkatan di masa pandemi Covid 19.

Budi Winarno ST., M.Si Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pemerintah kabupaten Jombang melalui Sekretaris Dinas kominfo Samsul Huda, S Sos., M.Si menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan direktorat Bea Cukai untuk mensosialisasikan Cukai dan gempur rokok ilegal.

Lanjut Samsul Huda, penyelenggaraan sosialisasi cukai dan gempur rokok ilegal tersebut tidak terbatasi oleh tempat dan waktu, akan tetapi tetap berada di beberapa wilayah kabupaten Jombang.

“Saya berharap kepada masyarakat setelah mengikuti sosialisasi agar bisa mensosialisasikan kepada saudara dan keluarganya terkait rokok ilegal. Karena peran serta masyarakat sangat penting dalam mensosialisasikan, agar masyarakat menghindari adanya rokok ilegal dan jika memproduksi rokok agar dilengkapi dengan pita cukai. Biar tidak menyalahi perundang undangan di bidang Cukai,” pungkas Samsul. (Tya)