memoexpos.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Dinas Sosial Kabupaten Jombang menyikapi adanya keluhan masyarakat terkait komunitas penggalang dana bencana di jalan – jalan umum. Rabu (27/1/2021)
Agus Susilo Sugiyoto kepala Satpol PP kabupaten Jombang ketika diwawancarai memaparkan, bagi penggalang dana untuk bencana yang dilakukan di jalan umum diharapkan izin kepada Dinas terkait.
“Penggalang dana di jalan umum yang akan disalurkan untuk warga terdampak bencana agar izin terlebih dahulu, demi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan”, ucapnya
Tidak hanya itu lanjut Agus, setiap hari pihaknya melakukan operasi menelusuri jalan. Bahkan operasi dilakukan 3 kali dalam sehari, bagi pengemis dan anak jalanan (anjal)
“Untuk anjal dan pengemis di jalan umum terutama mereka yang ada di traffic light akan kita beri pembinaan dan kita kembalikan ke alamat asal” ungkapnya
Ditempat berbeda, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dinas Sosial yakni Yulita Purwaningsih memberi arahan pada penggalang dana untuk masyarakat terdampak bencana.
“Bagi penggalang dana yang tidak mengantongi izin oleh satpol PP di bawa ke Dinas Sosial dan diberi pengarahan”, bebernya
Selain pengarahan juga dijelaskan oleh Yulita Purwaningsih, Bahwa sudah di jelaskan di UU nomor 8 tahun 2019 bahwasannya sumbangan Masyarakat ada kentuannya. Pemerintah tidak melarang lembaga atau komunitas melakukan kegiatan pengumpulan uang dan barang, akan tetapi memang ada aturan – aturan yang nanti harus di lakukan oleh komunitas atau lembaga yang akan melakukan aktivitas pengumpulan uang dan barang ketika dilakukan di jalan – jalan umum
“Kami tidak melarang tetapi untuk bisa melakukan aktivitas tersebut, ada langkah – langkah yang harus dilakukan intinya adalah izin. Proses izin tidak sulit hanya membuat proposal kemudian mengajukan proposal pada kami, nanti kami akan merevisi dan merekomendasikan karena yang memberikan izinnya dan yang mengeluarkan adalah Bupati yang dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP”, Sambungnya
Lanjutnya, di perijinan terdapat ketentuan di titik mana saja aktivitas dan kapan dilakukan aktivitas tersebut, berapa hari dilakukan, kemudian hasilnya berapa kemudian akan di salurkan kemana.
“Dengan demikian, kami mempunyai fungsi fungsi pengendalian dan pengawasan. Bukan dilarang melakukan aktivitas itu tetapi untuk melakukan aktivitas pengumpulan uang yang ada di tempat umum, di fasilitas umum, di jalan – jalan dan sebagainya memang ada regulasinya.” Tegasnya
Pemerintah beserta Satpol PP mempunyai tugas dalam hal pengendalian dan pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan uang atau barang yang dilakukan oleh komunitas dalam rangka program bantuan apapun.
Hal ini sesuai dengan Perda no 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan Perbup no 55 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan perda no 14 th 2016 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pungkasnya (bay)