Mendapatkan Sabu Hasil Membeli dari Warga Mojokerto, Wanita Asal Jombang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

74

memoexpos.co – Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yakni SP (34) dan BD (28) berhasil diringkus Team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap saat berada di pinggir jalan termasuk Dusun Gerbong Desa Demangan Kecamatan Tanjunganom, Minggu (08/11/2020).

“Pada saat digeledah, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, 2 pelaku ini kedapatan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari SP seperti 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram beserta pembungkusnya.

“Lalu, juga ada 1 buah ATM, dan uang sisa hasil penjualan sabu sebesar 85.000 rupiah. Sedangkan pelaku BD kedapatan barang bukti berupa 1 buah HP,” tambah Iptu Rony.

Dari hasil interogasi, SP mengaku narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari temannya yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengembangan.

Dirinya juga mengaku mendapatkan sabu tersebut hasil membeli dari DK warga Kabupaten Mojokerto yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua SP yang beralamatkan di Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan BD warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Irma/Khoir)