memoexpos.co – Wabup Sumrambah menyerahkan Setifikat, Penyerahan Serifikat Tanah Untuk Rakyat Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Watugaluh kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Tahun 2020 dihadiri oleh Camat Diwek, Kapolsek Diwek, Danramil Diwek, kepala BPN, Kepala Desa Watugaluh beserta segenap Perangkat Desa dan semua warga penerima sertifikat
Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyampaikan Salam dari ibu nyai Hj.mundjidah Wahab Bupati Jombang, Beliau tidak bisa hadir ada tugas lain untuk pemerintah kabupaten. Kamis (22/10/2020) jam 09.30 wib
lanjutnya, Pemerintah desa Watugaluh agar memfasilitasi masyarakat untuk ketemu bank umum, apakah itu bank Jatim, BRI atau bank Jombang, karena dengan pendampingan kepala desa sosialisasi tentang perkreditan bank menjadi edukasi.
“Fungsi kepala desa dan perangkat desa mampu memberikan peningkatan kepada warganya menjadi baik. Terimakasih kepada kepala desa, perangkat desa dan panitia program PTSL yang sudah bekerja dengan baik untuk memfasilitasi warganya”
Disela sela sambutannya Sumrambah audensi dengan salah satu warga bernama Ainurahma, ketika ditanya sertifikat untuk apa, warga tersebut menjawab sertifikatnya akan dikasihkan anaknya nantinya,
Menyinggung wabah Covid 19, sebentar lagi akan ada vaksin untuk Corona, dengan adanya vaksin semoga pandemi bisa selesai. Ungkap Sumrambah wakil bupati Jombang
Kepala BPN Tutik Agustiningsih SH MHun mengatakan, seneng bugar melihat warga desa Watugaluh mendapatkan Sertifikat Gratis,
Dikatakan oleh tutik, program PTSL ini beda dengan perubahan Prona menjadi PTSL itu ditahun 2018. Karena anggaran cukup untuk tahun 2021 warga desa agar ikut semua karena masih ada 700 sertifikat yang belum didaftarakan,.
Sekarang ini periode pertama desa Watugaluh dibagi 500 sertifikat atas tanah. “Jangan kawatir kepada warga desa untuk tidak mendapatkan sertifikat, dari kuota yang ada pasti jadi sertifikat untuk warga”,
Tahun 2021 desa-desa yang mengajukan akan terakomodir, apabila warga yang sudah mendapatkan sertifikat jika tidak diambil sendiri harus menyertakan surat kuasa, apabila tidak ada surat kuasa sertifikat tidak dikasihkan demi keamanan bersama.
“Pengambilan sertifikat program PTSL harus pemiliknya sendiri, apabila tidak bisa mengambil, pemiliknya harus menyertakan surat kuasa” ujar Tutik
Setelah menerima sertifikat agar di cek nama dan tanggal lahirnya, jika ada salah nama jangan di coret sendiri, akan tetapi dilaporkan ke desa dan akan dibetulkan oleh petugas BPN.
Jika ada kesalahan akan kita cek ulang dan dibenarkan. yang penting tujuan PTSL untuk menambah kesejahteraan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan bertambah makmur, karena sertifikat sah atas hak kepemilikan tanah.
Sementara itu Feriyanto Kepala Desa Watugaluh mengatakan, dalam program presiden bisa dinikmati warga watugaluh. “Dengan adanya PTSL mempermudah warga desa Watugaluh memiliki hak serifikat atas tanah”, pungkasnya. (bay)