Kedapatan Membawa Sabu Di Hotel, Warga Asal Kediri Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk

82

memoexpos.co – Pemuda asal Desa/Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri berhasil di ringkus Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk karena kedapatan membawa sabu di Hotel Budi Rahayu Jalan Anusopati No. 20 Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa pemuda tersebut bernama AH (39) yang saat itu sedang menunggu temannya di Hotel tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, AH kedapatan membawa 1 buah plastik berisi sabu dengan berat 0,31 gram beserta bungkusnya serta 1 buah pipet kaca yang masih ada sabunya,” ungkap Iptu Rony.

Iptu Rony juga menjelaskan bahwa Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah gunting, 1 buah korek api gas serta 1 buah HP.

“Saat diintrogasi, AH mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya JK warga Kabupaten Sidoarjo yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengembangan.

Untuk menanggung perbuatannya, AH dijerat pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, guna kepentingan proses sidik tersangka dilakukan penahanan di Polres Nganjuk. (Irma/khoir)