BLT Usulan Inisiator Anggota Dewan Dijadwalkan Cair Akhir Oktober

77

memoexpos.co – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang hearing bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang membahas terkait klarifikasi dan validasi data nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Tahun 2020, atas usulan inisiator Anggota Dewan. Senin (13/10/2020)

Melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Aries Yuswantono usai berkoordinasi di ruang rapat Komisi B mengatakan klarifikasi dilakukan untuk menyesuaikan nama penerima agar akurat dan tepat sasaran.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua usulan disetujui karena ada beberapa kekurangan pada status kriteria penerima BLT. “Setelah kami lakukan verifikasi tidak 100 % kami setujui. Karena ada kekurangan seperti surat keterangan usaha (SKU) tidak sesuai, orang pelaku usahanya (KPM-Keluarga Penerima Manfaat) tidak tepat, sehingga kami sulit untuk menyetujui. Untuk itu harus dilakukan perbaikan,” Ujarnya

Menurutnya jumlah data nama yang masuk ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebanyak 8.280 orang pelaku usaha, selebihnya masuk ke Dinas Perindustrian, sedangkan hingga saat ini sebanyak 5.000 unit pelaku usaha mikro sudah dilakukan verifikasi faktual. Sisanya masih dalam proses, disamping harus dilakukan perbaikan data.

Untuk pembagian kuota penerima sendiri yakni masing-masing anggota DPRD memiliki jatah kuota 200 KPM, otomatis dari 50 anggota dewan Kabupaten Jombang yang harus dipenuhi sebanyak 10.000 orang/penerima dan seharusnya terbagi dengan Dinas Perindustrian 5.000 KPM dan ke Dinas Koperasi Usaha Mikro 5.000 KPM. Namun kenyataan lebih dominan ke Usaha Mikro. “Nilai BLT yang diterimakan kepada KPM sebesar Rp 1 juta untuk satu kali penerimaan,” Ucap Aries

Lanjutnya, “Dari 8.280 data yang masuk ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, terdapat sekitar 500 data bermasalah tidak sesuai dengan tupoksi kami. Tidak sesuai dengan pelaku usaha, seperti pekerjaan jasa makelar,“ tuturnya

Ia menyebut bahwa pekerjaan jasa makelar tersebut tidak sesuai kriteria yang di tetapkan. “Itu bukan pelaku usaha. Pelaku usaha itu adalah real orang yang membuat produksi dan menjual produksinya,” tambah Aries

Sementara itu tindak lanjut dari diskusi dengan Komisi B ini, menurutnya akan dilakukan pengajuan data KPM ke Biro Hukum Pemkab untuk diterbitkan SK Penerima BLT. Tahap pertama jumlahnya sekitar 6.000 KPM gabungan Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian.

“Insya Allah, apabila lancar minggu depan akan cair. Berikutnya, pada minggu ketiga Oktober. Akhir bulan Nopember sudah bisa tersalur semuanya. Karena instruksi dari Pak Sekdakab, awal bulan Desember SPJ seluruhnya sudah rampung,” Pungkas Aries (bay)