Untuk Mengoptimalkan Sistim Informasi Desa, Ada Lima Unsur

50
Foto : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno

memoexpos.co – Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Jombang Menggelar Workshop Pengelolaan Website Desa ID. Bertempat di ruang Bung Karno Pemerintah Kabupaten Jombang. Senin (12/10/2020).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Budi Winarno ketika diwawancarai menjelaskan, Warkshop Pengolahan Website Desa ID digelar dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 Pasal 86 tentang desa. Pasal tersebut berbunyi Pemerintah Desa harus mengelola sistem informasi desa sebagai media publikasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk mengoptimalkan sistim informasi desa menurut Budi adapun 5 unsur yang dapat dioptimalkan pada tataran desa, diantaranya : Mengenai bagaimana mempublikasikan profil desa sampai pada potensi desa, Transparansi yang berkaitan dengan sistem pengelolaan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya, Akuntabilitas yang merupakan kaidah pada website bisa menjadikan sumber informasi bagi siapapun dalam rangka monitoring dan evaluasi terkait aktivitas kegiatan yang ada di desa. Selain itu, Keterbukaan informasi publik seluruh agenda kegiatan yang akan diselenggarakan oleh desa dapat diketahui oleh masyarakat dan yang terakhir mengenai Sosial-ekonomi, dengan adanya website, Pelayanan ditingkat masyarakat bisa diselenggarakan secara langsung oleh desa.

Ketika desa telah memiliki Sistem Informasi Desa dan dapat memenuhi 5 unsur tersebut, Maka semua orang dapat melakukan akses untuk mengetahui potensi-potensi apa saja yang dimiliki oleh masing-masing desa serta, website yang telah dikelola dapat menjadi salah satu pembahasan dalam penyusunan peraturan desa.

Dikatakan oleh Budi untuk poin Sosial – Ekonomi yang lebih ditekankan adalah pada sisi pelayanan kepada masyarakat, seperti surat-menyurat data yang ada ditingkat desa Seperti jumlah penduduk.

Diharapkan kinerja kepala desa pada sistem informasi tidak melihat pada sisi jam kerja, sebab bentuk pelayanan dapat diselenggarakan melalui teknologi informasi. Seperti halnya orang yang ingin membuat surat pengantar kelakuan baik, maka hanya tinggal memasukkan nama dan NIK yang bersangkutan dapat dilakukan dengan proses yang cepat. Pungkasnya (bay)