memoexpos.co – Dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tanjunganom, NA (17) warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron yang masih duduk di bangku SMP dan TE (24) pedagang dari Dusun Jarakan Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk berhasil diringkus Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, Selasa (06/10/2020)
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara menjelaskan bahwa penangkapan 2 tersangka tersebut berawal dari tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk yang berhasil mengamankan DW di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
“Saat dilakukan penggeledahan, DW kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 1 plastik berisi pil dobel L sebanyak 27 butir. Dan saat dilakukan introgasi, DW mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari NA,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap NA dan langsung dilakukan penggeledahan. NA kedapatan barang bukti berupa 1 grenjeng rokok berisi pil dobel L sebanyak 8 butir dan 1 buah HP.
“Dari hasil introgasi, NA mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan membeli dari TE. Lalu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap TE didalam sebuah warung termasuk Dusun Sidoharjo Desa Jarakan,” pungkasnya.
Lebih lanjut kata Iptu Rony, saat digeledah, TE kedapatan barang bukti berupa 1 plastik berisi pil dobel L sebanyak 33 butir dan 1 buah HP. Penggeledahan berlanjut ke rumah TE dan berhasil mengamankan 5 plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir.
Dari hasil introgasi, TE mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut hasil membeli dari temannya bernama DA warga Kecamatan Ngronggot yang saat ini dalam pengembangan tim Resmob Resnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diserahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (irma/khoir)