memoexpos.co – Konferensi pers operasi tumpas narkoba Semeru 2020 Polres Jombang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K didampingi oleh kasat narkoba dan humas Polres Jombang bertempat di halaman belakang Mapolres Jombang. Rabu (9/9/2020)
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K membeberkan, selama 12 hari operasi tumpas narkoba Semeru 2020 terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 4 September tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 12 kasus narkoba dengan 16 tersangka. Bebernya
Lanjut AKBP Agung, untuk narkotika sebanyak 11 kasus dengan 16 tersangka dan kasus okerbaya 1 kasus dan 1 tersangka, dari 16 tersangka tersebut 13 tersangka sebagai pengedar, dan 3 tersangka sebagai pengguna.
Hasil proses penyelidikan ditemukan Barang bukti berupa Sabu sebanyak 15.34 gram. Pil dobel L sebanyak 1.815 butir. Pipet kaca 8 buah. Korek api 6 buah. Handphone 11 unit. Alat hisap 4 buah. Timbangan 4 unit. Serta berupa uang sejumlah Satu juta tujuh ratus ribu rupiah. (1.700.000,-) dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J nopol S-6564-ZH.
Sementara itu dari Polsek jajaran berhasil mengamankan 1 tersangka okerbaya dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 54 butir. Handphone 1 unit dan barang bukti berupa uang sebesar Seratus ribu rupiah (100.000,-)
Menurut AKBP Agung, Jumlah keseluruhan untuk narkotika 11 kasus dengan 15 tersangka dan untuk okerbaya 2 kasus 2 tersangka jadi total keseluruhan 13 kasus dengan 17 tersangka.
Dari 17 tersangka tersebut diduga melanggar pasal Pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan pasal 196 UU no 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dari 17 tersangka dilakukan penahanan guna proses pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya.” Pungkasnya (Syaif)