memoexpos.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 yang disampaikan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Aspek kebijakan pada perubahan APBD Tahun anggaran 2020 mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya.
Menurut Mundjidah, perubahan anggaran tahun ini lebih istimewa dibandingkan dengan perubahan anggaran tahun sebelumnya karena didahului dengan 5 perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun anggaran 2020 sebagai upaya pemerintah daerah menyikapi dan menghadapi bencana non alam covid-19.
“Dampak dari ancaman pandemi Covid-19 merubah cukup signifikan arah perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kabupaten Jombang pada tahun anggaran 2020 dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.” Ungkap Hj. Mundjidah Wahab ketika sampaikan nota penjelasan dalam rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang. Selasa (11/8/2020)
Kebijakan strategi prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2020 tetap ditujukan pada penanganan covid 19 serta upaya menghadapi masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategi dan prioritas bagi pembangunan daerah, oleh karena itu rancangan perubahan APBD yang diajukan ke DPRD untuk dibahas adalah bertujuan untuk implementasi fungsi pengawasan DPRD agar APBD tetap pada koridor kua/pas perubahan yang telah disepakati setelah diuraikan pembebanan anggaranya pada jenis belanja.
Sedangkan pendapatan daerah Kabupaten Jombang pada rancangan perubahan APBD tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 7,23 %, semula sebanyak 2 triliun 678 milyar 663 juta 347 ribu 458 rupiah 31 sen menjadi 2 triliun 484 milyar 903 juta 3 ribu 35 rupiah 5 sen atau turun sebesar 193 milyar 760 juta 344 ribu 423 rupiah 26 sen.
Penurunan pendapatan disebabkan oleh penyesuaian seluruh komponen pendapatan daerah baik pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer menyesuaikan dengan perubahan postur APBN tahun anggaran 2020, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi yang diturunkan setelag APBD ditetapkan, Sedangkan untuk pendapatan asli daerah menyesuaikan dengan kondisi terkini adanya pandemi Covid-19 yang berpengaruh cukup signifikan pada perekonomian Kabupaten Jombang dengan tetap optimis serta berupaya mendorong semua sektor memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal)
Perlu diketahui, masa pandemi Covid-19 juga berimbas pada sektor ekonomi pariwisata Kabupaten Jombang, sebelumnya target PAD P-APBD tahun anggaran 2020 pada sektor pariwisata sebesar 467 milyar 358 juta 259 ribu 556 rupiah 31 sen berkurang menjadi 420 milyar 900 juta 51 ribu 55 rupiah 5 sen atau turun sebesar 9,94% atau 46 milyar 458 juta 208 ribu 501 rupiah 26 sen.
“Selanjutnya Nota penjelasan tentang RAPERDA perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 diserahkan oleh Bupati Jombang kepada Pimpinan DPRD Jombang untuk dibahas sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya(Bay)