memoexpos.co – Sebanyak enam tahanan Kejaksaan Negeri Jombang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Saat ini enam tahanan tersebut sedang dirawat di RSUD Jombang.
“Ke enam orang tersebut merupakan tersangka dari kasus pencurian 1 orang, penadahan 1 orang dan kasus Narkotika sebanyak 6 orang.” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jombanh, Yulius Sigit Kristanto saat dikonfirmasi sejumlah media. Selasa (4/8/2020)
Lanjut Yulius, Akibat yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan terpapar Covid-19, maka pelaksanaan sidang akan ditangguhkan. “Kemarin dari pihak Pengadilan sudah menyampaikan ke kami, status tahanan saat ini dibantarkan” Terangnya.
Dibantarkan tersebuat adalah dengan maksud tahanan sementara waktu dikeluarkan dari status penahanan, sehingga penahanan ditangguhkan dahulu karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.
“Karena mereka sakit makanya tidak bisa ikut persidangan. Jadi ditunggu sampai yang bersangkutan sehat, sehingga perkara itu berhenti menunggu yang bersangkutan pulih.” Beber Yulius.
Sementara itu Yulius juga mengaku bahwa dari Pihak Kejaksaan Negeri Jombang telah melakukan konfirmasi atau pemberitahuan kepada keluarga dari tahanan yang terpapar Covid-19.
“Keluarganya sudah kami hubungi, dan sudah ada di kantor kejaksaan, sudah kami berikan penjelasan supaya mereka paham situasinya.”
Sedangkan apabila yang bersangkutan telah sembuh, mereka akan kembali dimana para tahanan tersebut ditahan dengan catatan kondisi kesehatan membaik dan pulih, kemudian proses hukum akan dilajutkan sebagaiman mestinya.
Senada dengan Direktur RSUD Jombang dr. Pudji Umbaran ketika dikonfirmasi melalui aplikasi Wattshapp membernarkan kondisi Tahanan saat ini yang Positif dalam keadaan sehat tanpa gejala. “Saat ini 6 tahanan kejaksaan Kita rawat di isolasi khusus ( ruang rawat inap pasien gangguan jiwa )” pungkasnya. (Bay)