memoexpos.co – Mengacu pada Surat KPU RI Nomor 181/2020 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan secara Daring.
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah bersama 4 komisioner lainya yakni Abdul Wadud Burhan Abadi, As’ad Choirudin, Rita Darmawanti, Ayatulloh Khumaini dan diikuti stake holder terkait.
“KPU Kabupaten Jombang hari ini telah melaksanakan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk bulan Juli tahun 2020 sesuai dengan dengan SE KPU No 181 tahun 2020”. Hal itu di sampaikan oleh Abdul Wadud Burhan Abadi didepan awak media di Kantor KPU Kabupaten Jombang. Kamis (30/7/2020)
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pleno rekapitulasi pemutakhiran data dimulai sejak bulan Januari 2020 tetapi bersifat tertutup, kemudian setelah terbit surat edaran KPU nomor 550 tahun 2020 pada bulan Juni KPU memerintahkan untuk melaksanakan rapat pleno secara terbuka.
“Rapat pleno dilaksanakan secara terbuka yakni dalam rangka transaparansi sekaligus sosialisasi terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan karena kita tidak mungkin bisa melaksanakan pemutakhiran data tanpa ada peran serta dari stake holder diantaranya Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian maupun dari Kodim.” Ujarnya
Dimana dari rapat pleno tersebut ditetapkan daftar pemilih berkelanjutan per Juli 2020 sebanyak 1.006.300 pemilih yang terdiri dari 502.476 pemilih laki-laki dan 503.824 Pemilih perempuan yang tersebar di 306 Desa se-Kabupaten Jombang.
Disamping itu tujuan dari rekapitulasi pemutakhiran data berkelanjutan ini adalah untuk memperbaharui data pemilih dan untuk mempermudah KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih pada saat pemilu mendatang. “Kata kuncinya memperbaharui dan juga mempermudah KPU pada saat pemilu mendatang.” Pungkasnya (bay)