memoexpos.co – Limbah slag Aluminium sudah menjadi komoditas bisnis bagi sebagian masyarakat di kabupaten Jombang
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang telah memiliki perencanaan untuk 5 tahun kedepan yang telah dimulai pada tahun 2017 dalam perencanaan pengawasan limbah B3 di kabupaten Jombang
Hal ini disampaikan oleh Yulinawati Kabid Pengendalian dan Pengawasan dan penegakan hukum dinas lingkungan hidup ketika diwawancarai oleh sejumlah media. Jumat (24/7/2020)
Lanjutnya, Perencanaan pengawasan dan prioritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang fokus pada pengusaha limbah B3 yang beroperasi harus memiliki ijin berbentuk PT dan atau berbentuk Koperasi
“Bisa di cek kami saat ini sedang menangani pembuangan limbah terkait dengan kegiatan ilegal. Artinya kami sedang tidak lagi Toleransi bagi pelanggar hukum, agar masalah limbah B3 benar benar tuntas.” Ujar Yulinawati.
Pengelolaan limbah harus berijin, berbadan hukum Indonesia berbentuk PT dan atau ikut Koperasi.
DLH telah mendata sebanyak 136 perusahaan pengolahaan Limbah B3 sekitar tahun 2012, dan sampai saat ini data terakhir sekitar 60-70 dari 136 pengusaha. Dari data tersebut sekitar 15 – 20 an adalah mereka yang mandiri.
DLH Kabupaten Jombang terus membina dan mengarahkan agar perusahaan ini tetap berjalan di koridor yang seharusnya. Papar Yulinawati.
Sudah cukup banyak keluarga yang bergantung pada kegiatan tersebut. Tetapi pada sisi lain, bahwa mereka belum bisa bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, jelasnya
“Kami dari pemerintah tidak bisa membiarkan kalau terus-menerus seperti itu. Oleh karena itu kami memutuskan untuk membuat tiga (3) fokus penting guna melakukan pemulihan lingkungan ” katanya Yulinawati
Fokus Pemulihan, karena sudah cukup banyak pembuangan limbah illegal dan dijadikan tanah urukan jalan, dijadikan akses jalan, kemudian Dam penahan, saluran irigasi. Tahun ini DLH akan melaksanakan pemulihan, karena kewenangan DLH dari pemerintah adalah pemulihan.
Pihak DLH sedang melaksanakan pendataan terkait pembuangan limbah ilegal dan secara bertahap akan dilakukan pemulihan.
Fokus kedua dalam melaksanakan pemulihan sudah dilaksanakan sekitar 2 tahun ini, tahun kemarin kami sudah melaksanakan pemulihan juga, dan tahun ini sedang dalam proses upaya pemulihan yang lainnya”
Pada fokus ketiga adalah penegakan hukum, apabila tahap Revitalisasi dan Pemulihan sudah berjalan tapi tidak ada Penegakan Hukum. Seperti kasus yang di Nganjuk sudah ditentukan tersangkanya. Dan beberapa kasus lain yang sudah divonis, seperti pengangkutan liar dan lain lain. Jelas Kabid P3LH DHL Jombang.
Menurutnya, dari beberapa kejadian tersebut dirasa cukup efektif, dan itu menjadikan alasannya mengapa dari 136 Perusahaan pengolahaan Limbah, sudah menjadi sekitar 70, Pihak DLH juga sedang menindaklanjuti terkait aduan.
“Harapan kami supaya sama-sama mau bertanggung jawab, pihak kami yang fokus membuat 3 fokus perencanaan tersebut, maka, Ketika aspek itu berjalan dan bisa taat aturan,” ujarnya
Pemulihan dilaksanakan, penegakan hukum ditegakkan, apabila itu sudah jalan semua harapan kami, bahwa industri slag aluminium itu dapat berjalan sesuai aturan, dan lingkungan dapat pulih kembali, bahkan sama sama merasakan manfaat dan tidak ada yang dirugikan. Pungkasnya (bay)