Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Satresnarkoba Polres Jombang Berhenti Ungkap Kasus

66

Caption foto : barang bukti dari salah satu pelaku

memoexpos.co – Ditengah pandemi Covid-19, tidak membuat Satresnarkoba Polres Jombang berhenti melakukan pengungkapan kasus Narkoba di Kota Santri.

Hal itu dibuktikan dengan dibekuknya dua pelaku kasus narkoba jenis sabu, yakni MA alias Cak Mat (30) warga Sumbersari, Megaluh, Jombang dan MAF (29) Warga Sumberagung, Peterongan pada kamis (14/5/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH., menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dirumah masing-masing, yang merupakan pengembangan penangkapan kasus sebelumnya.

“Pertama kita tangkap MA alias Cak Mat yang merupakan residivis baru 2 bulan yang lalu keluar dari Lapas Jombang. Lalu kita kembangkan dan kemudian berhasil menangkap MAF, keduanya ditangkap dirumah masing-masing” jelas AKP. Mukid.

Dari penangkapan MA alias Cak Mat, tambah AKP. Mukid, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu 5,78 gram, uang tunai Rp. 300.000,- dan 1 HP beserta simcardnya, sedangkan dari pelaku MAF Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol plastik kecil yang didalamnya ada 1 pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu 1,40 gram, 3 potongan sedotan, 1 korek api dan Hp beserta simcardnya.

“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Jombang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” Pungkas AKP Mukid. (Syaif)