Caption foto : Kapolres Jombang didampingi Kasat Reskrim saat press release (pelaku tengah)
memoexpos.co – Mendekati lebaran di bulan Ramadhan Polres Jombang terus melakukan upaya mencegah terjadinya tindakan kriminal, kali ini tim eagle Resmob Polres Jombang meringkus seorang produsen petasan di desa Keras kecamatan Diwek kabupaten Jombang.
“Produsen petasan yang berhasil diringkus oleh tim eagle Resmob Polres Jombang yakni berinisial SH (37) yang beralamatkan di desa Keras kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.” Terang Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat press release di halaman Mapolres Jombang. Rabu (29/4/2020)
Lanjut AKBP Boby, bahwa sebelumnya tim eagle Resmob Polres Jombang mendapatkan informasi berupa aduan dari masyarakat di desa Keras kecamatan Diwek yang disinyalir terdapat seseorang memproduksi bahan peledak jenis mercon atau petasan.
“Penangkapan tersebut bermula adanya aduan masyarakat kepada tim eagle Resmob Polres Jombang pada 24/4 pukul 23.00 wib di desa Keras Kecamatan Diwek ada seseorang yang berani memproduksi bahan peledak petasan.” Terangnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim eagle segera bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebegan dan meringkus SH pelaku produsen bahan peledak tersebut di desa Keras kecamatan Diwek.
Pelaku diamankan bersama beserta barang bukti berupa 1 karung belerang dengan beras, 1 buah timbangan, 1 buah batu lumpang, 1 buah penumbuk atau alu, 170 bungkus, 40 bendel ikat atau sumbu mercon, 5 kg serbuk arang, 6 kg serbuk brown, 1 buah saringan, 1 buah timba, 1 kursi plastik kecil, 1 buah ember plastik kecil dan 1 buah centong kecil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diduga melanggar UU Darurat RI no 12 tahun 1951 pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Pungkasnya. (bay)