Caption foto : lembaga Pemasyarakatan kelas ll B Jombang
memoexpos.co – Lembaga Pemasyarakatan kelas ll B Jombang sejak tanggal 1 April hingga hari ini Jum’at 3 April telah mengasimilasi sebanyak 85 Narapidana.
Keputusan Asimilasi dan pemulangan napi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kalapas Jombang melalui Roqip Kasubsi Registrasi Lapas kelas II B Jombang saat dikonfirmasi media memoexpos.co Jum’at (3/4/2020)
Ia juga menegaskan bahwa Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tersebut merupakan peraturan menteri yang bersifat insidentil karena masa berlakunya hingga wabah Covid-19 berakhir atau bersifat sementara.
Pengeluaran narapidana lewat asimilasi dilakukan pertama bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya hingga 31 Desember 2020 dan untuk narapidana yang tak terkait peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012
“Pemberian asimilasi di Lapas kelas ll B Jombang tidak lain adalah dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19, asimilasi tersebut berlaku bagi narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidananya dan dalam pengajuan integrasi 2/3 masa tahanan dan memenuhi sayarat maka napi tersebut bisa menerima asimilasi.” Terang Roqib kedapa memoexpos.co
Dari pihak lapas memproses dengan prosedur penyaringan melihat syarat apa saja yang telah terpenuhi dan di Hari Rabu (1/4) sebanyak 27 napi yang asimilasi dan Hari Kamis sebanyak 32 napi kemudian hari Jum’at ini sekitar 26 napi menunggu kesiapan surat.
Roqip juga berharap dari Lapas Jombang kepada warga binaan yang menjalani asimilasi agar tetap menjalani proses dirumah tidak kemana-mana mengingat himbauan pemerintah terkait pencegahan Virus Covid-19. Pungkasnya(bay)