Ketua BKNDI Jombang Bangun Komunikasi dengan Kepala Disnakertran

280

memoexpos.co – Ketua Badan Komunikasi Nasional Desa Se Indonesia Mohammad Yusuf bersama Tuwari Hadi Santoso sebagai Sekretaris dan Sugeng Riadi Bidang Pertanian melakukan Kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang. Jumat (3/4/2020)


Selain Kunjungan kerja, Ketua BKNDI Kabupaten Jombang juga Memberikan legalitasnya kepada Bupati Jombang, Kapolres Jombang dan Kajari Jombang.


Ketua BKNDI Muhammad Yusuf Efendi ketika dikonfirmasi menjelaskan, Kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, guna menanyakan keberadaan perusahaan di kabupaten Jombang terkait wabah Virus Corona.

Kehadiran BKNDI disambut baik oleh kepala Disnakertran Kabupaten Jombang.
“Kami menanyakan bagaimana himbauan yang dilakukan dinas Tenaga Kerja terkait bagaimana cara Pencegahan dan memutus rantai wabah Virus Corona di perusahaan perusahaan di kabupaten Jombang,” ucapnya

Lanjut Yusuf, Komunikasi yang disampaikan oleh Bapak Purwanto Kepala Disnakertran yaitu, Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan corona Virus disease (Covid 19 ) Sesuai dengan keputusan presiden RI Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona virus disease 2019 surat kementerian Kesehatan RI Nomor PK. 02.01/B. VI/839/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang himbauan tentang upaya pencegahan penularan Covid 19 di tempat kerja. 


Selain itu, Surat edaran dirjen pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan k3 kementerian Ketenagakerjaan RI nomor 5/193/AS.O2.02/III)2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid 19 di tempat kerja surat edaran gubernur Jawa Timur Nomor 420/1780/101.1/20 20 tanggal 15 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap coronavirus disease Covid 19 di Jawa Timur dan instruksi Bupati Jombang tanggal 16 Maret 2020 


Khususnya pada sektor industri hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut perusahaan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan terutama ketersediaan sarana untuk Cuci tangan pakai sabun cuci alat pembersih sekali pakai tisu atau hand sanitizer di lokasi strategis pada masing-masing perusahaan.


Perusahaan wajib melakukan edukasi pencegahan penularan Corona virus disease Covid 19 dan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh karyawan termasuk tenaga kerja asing. Bagi yang ditemukan demam batuk dan pilek harus diliburkan dahulu sampai sembuh apabila memungkinkan perusahaan diminta melakukan pembagian shift agar tidak terjadi penumpukan karyawan. melarang perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing untuk melakukan perjalanan ke luar negeri 


Perusahaan melakukan pembatasan kunjungan tamu perusahaan wajib berkoordinasi dengan karyawan dan serikat pekerja/serikat buruh untuk keperluan ini imbauan ini mulai pada tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.  (bay)