Polres Jombang Gelar Press Release Hasil Ungkap Kasus

202

Caption foto : Para tersangka saat di giring mengikuti press release

memoexpos.co – Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Jombang gelar Press Release ungkap kasus selama beberapa waktu terakhir bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang. Jum’at (7/2/2020)

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, S.H menjelaskan, bahwa dalam kurun waktu 1 bulan, bulan Januari Satresnarkoba Polres Jombang berhasil ungkap 59 kasus dengan 69 tersangka, dengan hasil tersebut estimasi waktu hampir setiap hari berhasil ungkap kasus narkoba.

Lanjut AKP Mukid, dari 59 kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 34,27 gram, Pil double L 99.718 butir sebagian besar didapatkan dari seorang ibu rumah tangga sebagi bandar pil double L, pipet kaca yang digunakan untuk menghisap sabu dengan 17 buah korek api, handphone 51 unit, alat hisab 12 buah dan timbangan digital 2 unit, selain itu barang bukti uang tunai sebesar Rp. 18.914.000.

“Di Kabupaten Jombang sendiri sebagian besar tersangka yang tertangkap berasal dari kasus peredaran pil double L yang masih banyak diminati para pengguna di Jombang dengan alasan harga yang terjangkau memiliki efek hampir sama dengan narkotika,” tegas AKP Mukid.

Sedangkan untuk Satreskrim Polres Jombang terhitung sejak tanggal 31 Januari sampai 7 Februari 2020 berhasil ungkap sebanyak 14 kasus, hal itu disampaikan oleh Kassubag Humas Polres Jombang AKP Hariono di dampingi KBO Reskrim Iptu Sujadi saat pimpin press release wakili Kasatreskrim Polres Jombang.

Dari 14 kasus tersebut berasal dari Satreskrim Polres Jombang maupun Polsek jajaran, 14 kasus diantaranya adalah kasus persetubuhan anak dibawah umur, judi sebanyak 6 kasus, pencurian dan pemberatan 5 kasus dan ilegal logging 2 kasus yang terjadi di kecamatan Kabuh dan Wonosalam. Pungkasnya(bay)